Jumat, 18 Agustus 2017

Pengumuman



TIM SELEKSI PERANGKAT DESA
DESA TANJUNG
Sekretariat : Jl.Lettu Sugiarno Km 5 Tanjung,Muntilan Kode Pos : 56451


 


P E N G U M U M A N
NOMOR : 03/VIII/tim seleksi/2017

TENTANG

PENDAFTARAN BAKAL CALON PERANGKAT DESA TANJUNG
TAHUN 2015

Dasar :
1.  Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
2.  Peraturan Bupati Magelang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
3.  Peraturan Desa Tanjung Nomor 3 Tahun 20 16 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Tanjung
4.  Keputusan Kepala Desa Tanjung Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Tim Seleksi Perangkat Desa Tanjung Tahun 2017

Bersama ini kami umumkan kepada Warga Negara Indonesia bahwa pada Tahun 2017 dibuka pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa Tanjung untuk formasi (tentatif/ pilih yang diperlukan):

1.                             Kepala Urusan dan Kepala Seksi sebanyak 3 orang, yaitu :

a.  Kepala Urusan Keuangan
b. Kepala Seksi Kesejahteraan; dan
c.  Kepala Seksi Pelayanan

2.                             Kepala Dusun sebanyak  1 orang, yaitu :

a.  Kepala Dusun Japuan

dengan ketentuan sebagai berikut :
1.     Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa Tanjung dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari pada :
Hari             : Rabu s.d Selasa
Tanggal       : 23 Agustus 2017 s.d 29 Agustus 2017
Waktu         : Pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB
Tempat        : Sekretariat Tim Seleksi Perangkat Desa Tanjung
2.     Sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Bupati Magelang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Calon Perangkat Desa adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
A.    Persyaratan Umum :
1)     Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan di atas kertas bermeterai Rp. 6000;
2)     memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan di atas kertas bermeterai Rp. 6000;



3)     berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah umum atau sederajat yang dibuktikan dengan :
a)     fotokopi ijazah pendidikan formal atau paket kesetaraan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
b)     fotocopy ijazah pondok pesantren yang menyelenggarakan program muadalah dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala kantor kementerian agama setempat; atau
c)      fotocopy ijazah pondok pesantren dilengkapi dengan surat keterangan kesetaraan dari pejabat yang berwenang;
Keterangan :
Bagi pelamar yang ijazahnya hilang atau rusak, sebagai gantinya dibuktikan dengan Surat keterangan bermeterai cukup dari Kepala Sekolah/Perguruan yang bersangkutan dan diketahui oleh pejabat yang berwenang.
4)     berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada saat mendaftar sebagai bakal calon yang dibuktikan dengan fotokopi akta kelahiran yang telah dilegalisir oleh Pejabat Pemerintah Daerah yang membidangi kependudukan;
5)     sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba yang dibuktikan dengan:
a)  Surat keterangan berbadan sehat dari dokter umum pemerintah (dikeluarkan oleh puskesmas/ rumah sakit pemerintah);
b)  Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari dokter jiwa pemerintah (dikeluarkan oleh rumah sakit pemerintah); dan
c)  Surat Keterangan Bebas Narkoba dari dokter pemerintah (dikeluarkan oleh rumah sakit/instansi pemerintah);
6)     tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan di atas kertas bermeterai Rp. 6000;
7)     tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan di atas kertas bermeterai Rp. 6000;
8)     tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak kejahatan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan di atas kertas bermeterai Rp. 6000;
9)     sanggup bertempat tinggal di desa Tanjung selama menjabat sebagai perangkat desa yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan di atas kertas bermeterai Rp. 6000;
B.    Persyaratan Khusus :
1)     mendapat persetujuan ketua RT paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah RT di dusun setempat khusus untuk formasi kepala dusun yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari ketua RT di dusun setempat;
2)     mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil Kabupaten yang dibuktikan dengan surat izin dari pejabat yang berwenang.
3.     Tata cara pendaftaran Bakal Calon diatur sebagai berikut:
a.     pelamar mengajukan surat permohonan pendaftaran secara langsung kepada Tim Seleksi Perangkat Desa dengan tembusan Kepala Desa dan Camat.
b.     surat permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf a ditandatangani basah oleh pelamar dengan materai Rp. 6000 dilampiri :
1)  dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas.
2)  daftar riwayat hidup; dan
3)  pas foto ukuran 4 x 6.


c.     berkas permohonan pendaftaran beserta lampiran persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotokopi;
d.     Blangko Surat permohonan pendaftaran, daftar riwayat hidup dan surat pernyataan disediakan oleh Tim Seleksi Perangkat Desa.
4.     Jadwal interval waktu tahapan Pengangkatan Perangkat Desa Tanjung Tahun 2017 sebagaimana terlampir.

TANJUNG, 16 Agustus 2017


TIM SELEKSI PERANGKAT DESA TANJUNG
TAHUN 2017
KETUA


KARYONO



Tembusan:
1.   Camat Muntilan;
2.   Kepala Desa Tanjung


Tidak ada komentar:

Posting Komentar