TIM SELEKSI PERANGKAT DESA
DESA TANJUNG
Sekretariat : Jl.Lettu
Sugiarno Km 5 Tanjung,Muntilan Kode Pos : 56451
P E N G U M U M A N
NOMOR : 03/VIII/tim seleksi/2017
TENTANG
PENDAFTARAN BAKAL CALON PERANGKAT DESA TANJUNG
TAHUN 2015
Dasar :
1.
Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
2.
Peraturan Bupati Magelang
Nomor 6 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
3.
Peraturan Desa Tanjung Nomor 3 Tahun 20 16 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Pemerintah Desa Tanjung
4.
Keputusan Kepala Desa Tanjung Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Tim Seleksi Perangkat Desa Tanjung Tahun 2017
Bersama
ini kami umumkan kepada Warga Negara Indonesia bahwa pada
Tahun 2017 dibuka pendaftaran Bakal Calon Perangkat
Desa Tanjung untuk formasi (tentatif/
pilih yang diperlukan):
1.
Kepala Urusan dan Kepala Seksi sebanyak 3 orang, yaitu :
a. Kepala
Urusan Keuangan
b. Kepala
Seksi Kesejahteraan; dan
c. Kepala
Seksi Pelayanan
2.
Kepala Dusun sebanyak 1 orang, yaitu :
a. Kepala
Dusun Japuan
dengan
ketentuan sebagai berikut :
1.
Pendaftaran Bakal Calon Perangkat
Desa Tanjung dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari pada :
Hari : Rabu s.d Selasa
Tanggal : 23 Agustus 2017 s.d 29 Agustus 2017
Waktu : Pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB
Tempat : Sekretariat Tim Seleksi Perangkat Desa Tanjung
2.
Sesuai
ketentuan Pasal 7
Peraturan Bupati Magelang Nomor 6
Tahun 2017
tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Calon Perangkat Desa adalah Warga Negara Indonesia yang
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
A.
Persyaratan Umum :
1) Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuktikan dengan surat
pernyataan dari yang bersangkutan di atas kertas
bermeterai Rp. 6000;
2) memegang teguh dan mengamalkan Pancasila,
melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta
mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuktikan dengan surat
pernyataan dari yang bersangkutan di atas kertas bermeterai Rp. 6000;
3) berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah
umum atau sederajat yang dibuktikan dengan :
a)
fotokopi ijazah pendidikan
formal atau paket
kesetaraan dari tingkat dasar
sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
b)
fotocopy ijazah pondok pesantren yang menyelenggarakan program muadalah
dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala kantor kementerian agama setempat; atau
c)
fotocopy ijazah pondok pesantren dilengkapi dengan surat keterangan kesetaraan dari pejabat yang
berwenang;
Keterangan :
Bagi
pelamar yang ijazahnya hilang atau rusak, sebagai gantinya dibuktikan dengan
Surat keterangan bermeterai cukup dari Kepala Sekolah/Perguruan yang
bersangkutan dan diketahui oleh pejabat yang berwenang.
4) berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan
paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada saat mendaftar sebagai bakal
calon yang dibuktikan dengan fotokopi akta kelahiran yang telah dilegalisir
oleh Pejabat Pemerintah Daerah yang membidangi kependudukan;
5) sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba yang dibuktikan dengan:
a) Surat keterangan berbadan sehat dari dokter umum pemerintah (dikeluarkan
oleh puskesmas/ rumah sakit pemerintah);
b) Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari dokter jiwa pemerintah (dikeluarkan
oleh rumah sakit pemerintah); dan
c) Surat Keterangan Bebas Narkoba dari dokter pemerintah (dikeluarkan oleh
rumah sakit/instansi pemerintah);
6) tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa
karena tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara yang
dibuktikan dengan surat pernyataan dari
yang bersangkutan di atas kertas bermeterai Rp. 6000;
7) tidak
sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman
percobaan yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang
bersangkutan di atas kertas bermeterai Rp. 6000;
8) tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak kejahatan dengan
ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang
bersangkutan di atas kertas bermeterai Rp. 6000;
9) sanggup bertempat tinggal di desa Tanjung selama
menjabat sebagai perangkat desa yang
dibuktikan dengan surat pernyataan dari yang bersangkutan di atas kertas bermeterai Rp. 6000;
B. Persyaratan Khusus :
1)
mendapat persetujuan ketua RT paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah
RT di dusun setempat khusus untuk formasi kepala dusun yang dibuktikan dengan surat rekomendasi dari ketua RT di
dusun setempat;
2)
mendapatkan izin dari pejabat
yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil
Kabupaten yang dibuktikan dengan surat izin dari
pejabat yang
berwenang.
3. Tata cara pendaftaran Bakal Calon diatur sebagai berikut:
a.
pelamar mengajukan surat permohonan pendaftaran secara
langsung kepada Tim Seleksi Perangkat Desa dengan tembusan
Kepala Desa dan Camat.
b.
surat permohonan
pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf a ditandatangani basah oleh pelamar dengan materai
Rp. 6000 dilampiri :
1) dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas.
2) daftar riwayat hidup; dan
3) pas foto ukuran 4 x 6.
c.
berkas permohonan pendaftaran beserta
lampiran persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dibuat dalam
3 (tiga) rangkap, 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotokopi;
d.
Blangko Surat permohonan
pendaftaran,
daftar riwayat hidup dan surat pernyataan disediakan oleh
Tim Seleksi Perangkat Desa.
4.
Jadwal interval waktu tahapan Pengangkatan Perangkat Desa Tanjung
Tahun 2017 sebagaimana terlampir.
TANJUNG, 16 Agustus 2017
|
TIM
SELEKSI PERANGKAT DESA TANJUNG
TAHUN 2017
KETUA
KARYONO
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar