Jumat, 18 Agustus 2017

PERATURAN BUPATI MAGELANG NOMOR 6 TAHUN 2017



Rounded Rectangle: SALINAN
BUPATI MAGELANG
PROVINSI JAWA TENGAH

PERATURAN BUPATI MAGELANG
NOMOR 6 TAHUN 2017

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN DAN
PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

BUPATI MAGELANG,

Menimbang
:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 23, Pasal 29, Pasal 31 ayat (4), Pasal 42 ayat (6), dan Pasal 46 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;

Mengingat
:
1.   Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950);
2.   Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3.   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.   Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5.   Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
6.   Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 28);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan
:
PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA.

BAB I
KETETUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.     Daerah adalah Kabupaten Magelang.
2.     Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.     Bupati adalah Bupati Magelang.
4.     Camat adalah Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.
5.     Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.     Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.     Pemerintah Desa adalah kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
8.     Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
9.     Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
10. Sekretariat Desa adalah bagian dari Perangkat Desa yang dipimpin oleh Sekretaris Desa dibantu oleh unsur staf sekretariat yang membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan Desa.
11. Pelaksana Teknis adalah unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional yang terdiri dari Kepala-kepala Seksi.
12. Pelaksana Kewilayahan adalah usur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan yang terdiri dari Kepala-Kepala Dusun.
13. Tim Seleksi Perangkat Desa adalah Tim yang dibentuk oleh Kepala Desa untuk menyelenggarakan penjaringan dan penyaringan Calon Perangkat Desa.
14.  Bakal Calon Perangkat Desa yang selanjutnya disebut Bakal Calon adalah seorang warga Desa setempat yang mendaftar sebagai Perangkat Desa dalam proses penjaringan.
15.  Calon Perangkat Desa adalah Bakal Calon yang memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa.
16.  Penjaringan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                             Perangkat Desa yang meliputi pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon.
17. Penyaringan adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi Perangkat Desa meliputi penelitian persyaratan administrasi, penetapan Calon Perangkat Desa dan ujian tertulis.
18. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disingkat APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.

BAB II
PENGANGKATAN PERANGKAT DESA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 2

(1)   Pengangkatan Perangkat Desa dilaksanakan melalui tahapan:
a.  persiapan;
b.  penjaringan Bakal Calon;
c.   penyaringan Bakal Calon; dan
d.  penetapan.
(2)   Penyaringan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari.
(3)   Penyaringan Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai paling lama 2 (dua) bulan terhitung sejak kekosongan formasi jabatan Perangkat Desa tersebut.

Bagian Kedua
Persiapan

Pasal 3

Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi:
a.     permohonan rekomendasi pengangkatan Perangkat Desa oleh Kepala Desa kepada Camat; dan
b.     pembentukan Tim Seleksi Perangkat Desa oleh Kepala Desa.

Pasal 4

(1)   Permohonan rekomendasi pengisian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diajukan secara tertulis oleh Kepala Desa kepada Camat paling lambat 7 (tujuh) hari setelah kekosongan jabatan Perangkat Desa.
(2)   Berdasarkan permohonan rekomendasi pengisian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Camat memberikan rekomendasi pengisian Perangkat Desa secara tertulis kepada Kepala Desa paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterimanya permohonan rekomendasi dari Kepala Desa.
(3)   Dalam memberikan rekomendasi pengisian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Camat mendasarkan pada:
a.    ketersediaan formasi jabatan Perangkat Desa berdasarkan Peraturan Desa tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
b.   ketersediaan anggaran pengangkatan Perangkat Desa dalam APBDesa;
c.    ketersediaan anggaran penghasilan tetap dan tunjangan Perangkat Desa dalam APBDesa; dan
d.   kebijakan yang ditentukan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah.

Pasal 5

(1)   Pembentukan Tim Seleksi Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya rekomendasi pengisian Perangkat Desa dari Camat. 
(2)   Tim Seleksi Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Perangkat Desa, pengurus lembaga kemasyarakatan desa dan tokoh masyarakat dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
a.     Ketua;
b.     Sekretaris; dan
c.      Anggota. 
(3)   Anggota Tim Seleksi Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berjumlah paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 7 (tujuh) orang, disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa.
(4)   Tim Seleksi Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas:
a.     menyusun jadwal waktu dan tempat proses pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa, dengan persetujuan Kepala Desa dan dikonsultasikan kepada Camat;
b.     menyusun rencana anggaran biaya pengisian Perangkat Desa, dengan persetujuan Kepala Desa;
c.      melaksanakan proses penjaringan Bakal Calon;
d.     melaksanakan proses penyaringan Bakal Calon;
e.      menyiapkan materi ujian tertulis dan menyelenggarakan ujian tertulis;
f.       mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa;
g.     membuat Berita Acara dalam pengisian Perangkat Desa; dan
h.     melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Desa.
(6)    Tugas Tim Seleksi Perangkat Desa sebagaimana diamksud pada ayat (4) ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa.
(7)    Tim Seleksi Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berwenang:
a.     menetapkan Bakal Calon;
b.    menetapkan Calon Perangkat Desa;
c.     menetapkan batas nilai kelulusan; dan
d.    menetapkan Hasil Ujian tertulis.
(8)    Tim Seleksi Perangkat Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bertanggung jawab kepada Kepala Desa.

Pasal 6

(1)   Tim Seleksi Perangkat Desa dilarang:
a.    memungut biaya kepada warga desa yang mendaftar sebagai Bakal Calon;
b.   mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon; dan
c.    bertindak diskriminatif yang dapat menguntungkan dan/atau merugikan Bakal Calon atau Calon Perangkat Desa.
(2)   Ketua, sekretaris dan/atau anggota Tim Seleksi Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan dari Tim Seleksi Perangkat Desa.
(3)   Pelanggaran yang termasuk unsur pidana diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)   Dalam hal Ketua, sekretaris dan/atau anggota Tim Seleksi Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Desa menunjuk penggantinya yang berasal dari unsur yang sama dengan yang digantikan.

Bagian Ketiga
Penjaringan Bakal Calon

Paragraf 1
Persyaratan Bakal Calon Perangkat Desa

Pasal 7

(1)   Calon Perangkat Desa adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
(2)   Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.     bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.    memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
c.     berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
d.    berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada saat mendaftar sebagai Bakal Calon;
e.     sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba;
f.      tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara;
g.     tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
h.    tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak kejahatan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun; dan
i.      sanggup bertempat tinggal di Desa setempat selama menjabat sebagai Perangkat Desa.
(3)   Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.     mendapat rekomendasi persetujuan ketua RT paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah RT di dusun setempat khusus untuk formasi unsur kewilayahan;
b.     mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil Kabupaten.
(4)   Persyaratan calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan dokumen administrasi sebagai berikut:
a.     surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup sebagai bukti persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;
b.     surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup sebagai bukti persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b;
c.      sebagai bukti persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sebagai berikut:
1.     fotokopi ijazah pendidikan formal atau paket kesetaraan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
2.     fotocopy ijazah pondok pesantren yang menyelenggarakan program muadalah dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala kantor kementerian agama setempat; atau
3.     fotocopy ijazah pondok pesantren dilengkapi dengan surat keterangan kesetaraan dari pejabat yang berwenang;
d.     fotokopi akta kelahiran yang telah dilegalisir oleh Pejabat Pemerintah Daerah yang membidangi kependudukan sebagai bukti persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d;
e.      surat keterangan berbadan sehat dari dokter umum pemerintah, surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari dokter jiwa pemerintah dan surat Keterangan Bebas Narkoba dari dokter pemerintah sebagai bukti persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e;
f.       surat pernyataan tidak sedang berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup sebagai bukti persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f;
g.     surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup sebagai bukti persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g;
h.     surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup sebagai bukti persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h;
i.       surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di Desa setempat selama menjabat sebagai Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup sebagai bukti persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i.
(5)   Persyaratan Calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibuktikan dengan dokumen administrasi sebagai berikut:
a.     surat rekomendasi persetujuan ketua RT sebagai bukti persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a; dan
b.     surat izin dari pejabat yang berwenang sebagai bukti persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.

Pasal 8

(1)   Dalam hal ijazah Bakal Calon hilang atau rusak, diganti dengan Surat Keterangan bermeterai cukup dari Kepala Sekolah/Perguruan Tinggi yang bersangkutan dan diketahui oleh pejabat yang berwenang.
(2)   Dalam hal Sekolah/Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah tidak lagi beroperasi, ijazah Bakal Calon yang hilang atau rusak, diganti dengan Surat Keterangan bermeterai cukup dari pejabat yang berwenang.

Paragraf 2
Tahapan penjaringan

Pasal 9

Tahapan penjaringan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
a.     pengumuman pendaftaran Bakal Calon; dan
b.     pendaftaran Bakal Calon.
Paragraf 3
Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon

Pasal 10

(1)   Pengumuman pendaftaran Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan oleh Tim Seleksi Perangkat Desa berupa pengumuman pendaftaran Bakal Calon dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari.
(2)   Pengumuman pendaftaran Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan ditempelkan pada papan pengumuman Kantor Kepala Desa serta di tempat-tempat strategis pada masing-masing dusun.
(3)   Pengumuman pendaftaran Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a.     formasi jabatan Perangkat Desa yang akan diisi;
b.     waktu pendaftaran Bakal Calon ditentukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB;
c.      tempat pendaftaran Bakal Calon diprioritaskan di Kantor Desa;
d.     persyaratan sebagai Calon Perangkat Desa beserta dokumen administrasi pendukungnya yang harus dilampirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dan ayat (5); dan
e.      jadwal tahapan kegiatan Pengangkatan Perangkat Desa.

Paragraf 4
Pendaftaran Bakal Calon

Pasal 11

(1)   Pendaftaran Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari dan dimulai setelah waktu pengumuman pendaftaran Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a berakhir.
(2)   Tata cara pendaftaran Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a.     pelamar mengajukan surat permohonan pendaftaran secara langsung kepada Tim Seleksi Perangkat Desa dengan tembusan Kepala Desa dan Camat.
b.     surat permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf a ditandatangani basah oleh pelamar dengan materai cukup dan dilampiri:
1.     dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4);
2.     dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) huruf a untuk formasi unsur kewilayahan;
3.     dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) huruf b untuk pelamar yang berstatus Pegawai Negeri Sipil Kabupaten;
4.     daftar riwayat hidup; dan
5.     pas foto ukuran 4 x 6.
c.      berkas permohonan pendaftaran beserta lampiran persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotokopi;
d.     berkas permohonan pendaftaran beserta lampiran persyaratan yang berupa fotokopi sebagaimana dimaksud pada huruf c sebagai tembusan kepada Kepala Desa dan Camat yang disampaikan melalui Tim Seleksi Perangkat Desa;
e.      Tim Seleksi Perangkat Desa memeriksa kelengkapan berkas permohonan pendaftaran beserta lampiran persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b;
f.       dalam hal berkas permohonan pendaftaran beserta lampiran persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b lengkap diberikan tanda terima;
g.     setelah jangka waktu pendaftaran Bakal Calon berakhir, pelamar yang telah mendaftarkan diri ditetapkan sebagai Bakal Calon Perangkat Desa dengan Keputusan Tim Seleksi Perangkat Desa.
(3)   Blangko surat permohonan pendaftaran dan daftar riwayat hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disediakan oleh Tim Seleksi Perangkat Desa.
(4)   Salinan Keputusan Tim Seleksi Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g dikirimkan kepada Kepala Desa dan Camat.

Pasal 12

(1)   Dalam hal setelah berakhirnya waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal  11 ayat (1) jumlah pendaftar kurang dari 2 (dua) orang, waktu pendaftaran diperpanjang selama 7 (tujuh) hari.
(2)   Dalam hal setelah perpanjangan waktu pendaftaran Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jumlah pendaftar tetap kurang dari 2 (dua) orang, Kepala Desa menunda pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa.
(3)   Dalam hal terjadi penundaan pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengangkatan Perangkat Desa dilakukan paling cepat pada tahun anggaran berikutnya.
(4)   Dalam hal terjadi penundaan pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak berlaku ketentuan batasan waktu penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan batasan waktu pengajuan rekomendasi pengisian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Bagian Keempat
Penyaringan Bakal Calon

Pasal 13

Penyaringan Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:
a.     penelitian kebenaran persyaratan administrasi Bakal Calon;
b.     klarifikasi ke pihak terkait dalam hal terdapat keragu-raguan terhadap persyaratan administrasi Bakal Calon;
c.     pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi Bakal Calon kepada masyarakat yang ditempatkan pada papan pengumuman desa dan tempat-tempat strategis lainnya;
d.     penetapan Calon Perangkat Desa yang berhak mengikuti ujian tertulis; dan
e.     ujian tertulis.

Pasal 14

(1)   Penelitian kelengkapan persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a oleh Tim Seleksi Perangkat Desa berupa penelitian berkas persyaratan administrasi Bakal Calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
(2)   Penelitian kelengkapan persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah selesainya waktu pendaftaran Bakal Calon.

Pasal 15

Klarifikasi ke pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b oleh Tim Seleksi Perangkat Desa ke pihak atau instansi terkait jika terdapat keragu-raguan terhadap persyaratan administrasi Bakal Calon.
Pasal 16

(1)   Pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c oleh Tim Seleksi Perangkat Desa yang ditulis diatas kertas dan diumumkan kepada masyarakat dengan ditempatkan pada papan pengumuman desa dan tempat-tempat strategis lainnya untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat.
(2)   Pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 3 (tiga) hari.
(3)   Tanggapan dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh masyarakat Desa secara perseorangan dan/atau kelompok kepada Tim Seleksi Perangkat Desa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.     tanggapan dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh perseorangan maupun perwakilan kelompok;
b.     isi tanggapan berupa dugaan pemalsuan peryaratan Calon Perangkat Desa; 
c.      tanggapan diterima Tim Seleksi Perangkat Desa paling lambat 3 (tiga) hari sejak berakhirnya waktu pengumuman; dan
d.     tanggapan yang disampaikan kepada Tim Seleksi Perangkat Desa melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak berpengaruh terhadap proses penyaringan.

Pasal 17

(1)   Penetapan Calon Perangkat Desa yang berhak mengikuti ujian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dengan Keputusan Tim Seleksi Perangkat Desa.
(2)   Calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 2 (dua) orang.
(3)   Salinan Keputusan Tim Seleksi Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan kepada Kepala Desa dan Camat.

Pasal 18

(1)   Dalam hal Bakal Calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) orang, Tim Seleksi Perangkat Desa membuka pendaftaran kembali selama 7 (tujuh) hari.
(2)   Pendaftaran Bakal Calon dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
(3)   Tim Seleksi Perangkat Desa melakukan penyaringan Bakal Calon sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 13.
(4)   Dalam hal Bakal Calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) orang setelah perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa menunda pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa.
(5)   Dalam hal terjadi penundaan pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur sebagai berikut:
a.     pengangkatan Perangkat Desa dilakukan paling cepat pada tahun anggaran berikutnya; dan
b.     tidak berlaku ketentuan batasan waktu penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan batasan waktu pengajuan rekomendasi pengisian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 19

Tim Seleksi Perangkat Desa menetapkan batas nilai kelulusan ujian tertulis dengan Keputusan Tim Seleksi Perangkat Desa.
Pasal 20

(1)   Tim Seleksi Perangkat Desa membuat undangan untuk mengikuti Ujian Tertulis dan dikirimkan kepada semua Calon Perangkat Desa.
(2)   Pengiriman undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan tanda terima.
(3)   Undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.     hari, tanggal, waktu dan tempat pelaksanaan ujian tertulis;
b.     peralatan yang harus dibawa oleh Calon Perangkat Desa; dan
c.      bidang materi ujian yang akan dilaksanakan.
d.     batas nilai kelulusan ujian tertulis.

Pasal 21

(1)   Ujian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e dilaksanakan dengan ketentuan:
a.     hari, tanggal, waktu dan tempat ujian tertulis ditentukan oleh Tim Seleksi Perangkat Desa;
b.     peserta ujian tertulis yang datang terlambat dari waktu yang telah ditentukan tetap diperbolehkan mengikuti ujian namun tidak diberikan tambahan waktu atau hanya dapat menggunakan waktu yang tersisa;
c.      Calon Perangkat Desa yang mengikuti ujian tertulis wajib membawa Surat Undangan untuk mengikuti ujian tertulis dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta menandatangani daftar presensi ujian yang disediakan oleh Tim Seleksi Perangkat Desa; dan
d.     Calon Perangkat Desa yang tidak datang untuk mengikuti ujian tertulis tetap dianggap hadir dan diberikan nilai 0 (nol).
(2)   Materi untuk ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Tim Seleksi Perangkat Desa dengan ketentuan:
a.     soal ujian berupa pilihan berganda;
b.     jumlah soal paling sedikit 100 (seratus) soal;
c.      materi soal ujian meliputi pengetahuan di bidang:
1.     pemerintahan dan pemerintahan desa;
2.     peraturan perundang-undangan;
3.     teknologi informatika;
4.     logika penghitungan numerik;
5.     organisasi dan manajemen; dan
6.     kepemimpinan untuk formasi Sekretaris Desa dan Kepala Dusun.
d.     jumlah soal untuk masing-masing bidang dibuat secara proporsional.
(3)   Tim Seleksi Perangkat Desa dapat meminta fasilitasi penyusunan materi ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Camat, SKPD yang membidangi Pemerintahan Desa, Perguruan Tinggi atau lembaga resmi lainnya yang profesional dalam seleksi sumber daya manusia.
(4)   Setelah ujian tertulis selesai dilaksanakan, Tim Seleksi Perangkat Desa membuat Berita Acara Pelaksanaan Ujian Tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Tim Seleksi Perangkat Desa dan dapat ditandatangani oleh peserta ujian tertulis.
(5)   Dalam hal terdapat peserta ujian tertulis yang tidak bersedia menandatangani Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berpengaruh terhadap hasil ujian tertulis.

Pasal 22

(1)   Tim Seleksi Perangkat Desa melakukan koreksi lembar jawaban pada hari pelaksanaan ujian tertulis.
(2)   Koreksi lembar jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terbuka dan dapat disaksikan oleh semua Calon Perangkat Desa yang mengikuti ujian tertulis.
(3)   Setelah koreksi lembar jawaban selesai dilaksanakan, Tim Seleksi Perangkat Desa membuat Berita Acara Hasil Koreksi Lembar Jawaban yang ditandatangani oleh Ketua Tim Seleksi Perangkat Desa dan dapat ditandatangani oleh peserta ujian tertulis.
(4)   Dalam hal terdapat Calon Perangkat Desa yang tidak bersedia menandatangani Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak berpengaruh terhadap hasil ujian tertulis.

Pasal 23

(1)  Calon Perangkat Desa dinyatakan lulus dalam hal memenuhi batas nilai kelulusan yang ditetapkan.
(2)  Dalam hal jumlah Calon Perangkat Desa yang memenuhi batas nilai kelulusan dan memperoleh urutan nilai tertinggi pada suatu formasi jabatan terdapat kelebihan yang diakibatkan adanya lebih dari 1 (satu) Calon Perangkat Desa yang memperoleh nilai yang sama pada urutan terakhir yang dibutuhkan formasi tersebut, dilaksanakan ujian tertulis ulang khusus untuk Calon Perangkat Desa yang mendapat nilai sama pada urutan terakhir yang dibutuhkan.
(3)  Ujian tertulis ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Seleksi Perangkat Desa paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pelaksanaan ujian tertulis.
(4)  Dalam hal jumlah Calon Perangkat Desa yang memperoleh urutan nilai tertinggi tetap lebih banyak dari jumlah kebutuhan Perangkat Desa pada suatu formasi jabatan, maka dilakukan ujian tertulis ulang sampai dengan jumlah Calon Perangkat Desa yang mendapatkan urutan nilai tertinggi sesuai dengan jumlah kebutuhan Perangkat Desa pada formasi jabatan tersebut.

Pasal 24

(1)   Tim Seleksi Perangkat Desa mengumumkan hasil ujian tertulis Calon Perangkat Desa dalam daftar urut sesuai rangking penilaian hasil ujian secara terbuka kepada masyarakat.
(2)   Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di papan pengumuman Kantor Kepala Desa dan/atau di lokasi pelaksanaan ujian.

Bagian Kelima
Penetapan

Pasal 25

Tahapan penetapan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d terdiri atas:
a.     penyampaian laporan Tim Seleksi Perangkat Desa mengenai hasil seleksi Perangkat Desa kepada Kepala Desa;
b.     konsultasikan secara tertulis hasil penjaringan dan penyaringan Bakal Calon oleh Kepala Desa kepada Camat;
c.     rekomendasi tertulis dari Camat terhadap hasil penjaringan dan penyaringan Calon Perangkat Desa;
d.     penerbitan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
e.     pengucapan sumpah/janji.

Pasal 26

(1)   Penyampaian laporan Tim Seleksi Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dibuat secara tertulis dan ditujukan kepada Kepala Desa dengan tembusan Camat dilampiri Berita Acara Pelaksanaan Ujian Tertulis dan Berita Acara Koreksi Lembar Jawaban.
(2)   Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari setelah pelaksanaan ujian tertulis.

Pasal 27

(1)   Konsultasi secara tertulis hasil penjaringan dan penyaringan Bakal Calon oleh Kepala Desa kepada Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b paling lambat 3 (tiga) hari setelah menerima laporan dari Tim Seleksi Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(2)   Konsultasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
a.  Laporan Tim Seleksi Perangkat Desa kepada Kepala Desa mengenai Hasil Ujian Tertulis;
b.  Berita Acara Pelaksanaan Ujian Tertulis; dan
c.  Berita Acara Koreksi Lembar Jawaban.

Pasal 28

(1)    Rekomendasi tertulis dari Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf c berupa persetujuan atau penolakan.
(2)    Camat dalam memberikan rekomendasi tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kesesuaian persyaratan masing-masing Calon Perangkat Desa serta kesesuaian setiap tahapan pengangkatan Perangkat Desa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)    Dalam hal proses pengangkatan Perangkat Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan semua Calon Perangkat Desa yang telah mengikuti ujian memenuhi persyaratan, Camat memberikan rekomendasi tertulis berupa persetujuan pengangkatan Perangkat Desa.
(4)    Dalam hal proses pengangkatan Perangkat Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun terdapat Calon Perangkat Desa yang tidak memenuhi syarat dan mengikuti ujian, Camat membatalkan hasil ujian Calon Perangkat Desa yang bersangkutan dan memberikan rekomendasi tertulis berupa persetujuan pengangkatan Perangkat Desa.
(5)    Dalam hal proses pengangkatan Perangkat Desa tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau semua Calon Perangkat Desa tidak memenuhi syarat, Camat memberikan rekomendasi tertulis berupa penolakan pengangkatan Perangkat Desa.
(6)    Untuk mengetahui bahwa Calon Perangkat Desa telah memenuhi persyaratan atau tidak dan/atau proses pengangkatan Perangkat Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dilakukan klarifikasi oleh Tim Pemantau Kecamatan.
(7)    Rekomendasi tertulis dari Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diterbitkan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya konsultasi tertulis dari Kepala Desa.
(8)    Dalam hal jumlah Calon Perangkat Desa yang memenuhi batas nilai kelulusan lebih sedikit dari jumlah jabatan yang akan diisi, pengisian sisa jabatan perangkat desa yang masih kosong dilakukan paling cepat pada tahun anggaran berikutnya.
(9)    Pelaksanaan pengisian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (8), tidak berlaku ketentuan batasan waktu penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan batasan waktu pengajuan rekomendasi pengisian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 29

(1)   Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf d dalam hal Camat memberikan rekomendasi tertulis berupa persetujuan pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dan ayat (4).
(2)   Penerbitan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya rekomendasi tertulis dari Camat.
(3)   Dalam hal Camat tidak menerbitkan rekomendasi tertulis berupa persetujuan atau penolakan melebihi 7 (tuju) hari kerja sejak diterimanya konsultasi tertulis dari Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (7), Kepala Desa dapat menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa.
(4)   Salinan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3) dikirimkan kepada Bupati dan Camat paling lambat 7 (tujuh) hari sejak ditetapkan.

Pasal 30

(1)   Dalam hal Camat memberikan rekomendasi tertulis berupa penolakan pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5), Kepala Desa melakukan proses penjaringan dan penyaringan kembali Calon Perangkat Desa yang teknis pelaksanaannya dilakukan oleh Tim Seleksi Perangkat Desa.
(2)   Proses penjaringan dan penyaringan Calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya rekomendasi penolakan dari Camat.
(3)   Penjaringan dan penyaringan Calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 24.
(4)   Dalam hal proses penjaringan dan penyaringan gagal atau Camat memberikan rekomendasi tertulis berupa penolakan pengangkatan Perangkat Desa hasil dari penjaringan dan penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Desa menunda pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa.
(5)   Dalam hal terjadi penundaan pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur sebagai berikut:
a.    pengangkatan Perangkat Desa dilakukan paling cepat pada tahun anggaran berikutnya; dan
b.   tidak berlaku ketentuan batasan waktu penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan batasan waktu pengajuan rekomendasi pengisian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 31

(1)   Perangkat Desa sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan sumpah/janji.
(2)   Sumpah/janji Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:

”Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Perangkat Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya;
Bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar  Negara; dan
Bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi Negara serta segala peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Desa, Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
(3)   Pengucapan sumpah/janji Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak diterbitkannya Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa.
(4)   Pengucapan sumpah/janji Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan pada akhir bulan.

Pasal 32

(1)   Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan menurut agama Calon Perangkat Desa dan dipandu oleh Kepala Desa.
(2)   Dalam rangka pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditunjuk 1 (satu) orang petugas rohaniwan untuk masing-masing agama Calon Perangkat Desa dan 2 (dua) orang saksi.

Pasal 33

(1)   Urutan acara dalam pengucapan sumpah/janji Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) diatur sebagai berikut:
a.     pembacaan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa;
b.     pengambilan sumpah/janji oleh Kepala Desa;
c.      penandatanganan Berita Acara Pengambilan sumpah/janji;
d.     sambutan-sambutan; dan
e.      pembacaan do’a.
(2)   Perangkat Desa yang akan mengucap sumpah/janji memakai pakaian baju lengan panjang warna putih dan bawahan panjang warna hitam.

Pasal 34

Pegawai Negeri Sipil Daerah yang diangkat menjadi Perangkat Desa dibebaskan sementara dari jabatan organiknya selama menjadi Perangkat Desa tanpa kehilangan haknya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Bagian Keenam
Biaya Pengangkatan Perangkat Desa

Pasal 35

Biaya Pengangkatan Perangkat Desa bersumber dari APBDesa.

BAB III
TIM PEMANTAU PENGISIAN PERANGKAT DESA

Pasal 36

Dalam rangka pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa dibentuk tim pemantau di tingkat Kecamatan dan dapat dibentuk tim pemantau di tingkat Kabupaten.
Pasal 37

(1)   Pembentukan Tim Pemantau Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dengan Keputusan Camat.
(2)   Tim Pemantau Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari:
a.     Camat;
b.     Sekretaris Camat;
c.      Kepala Seksi pada kecamatan;
(3)   Tim Pemantau Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
a.     melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan mengenai pengangkatan Perangkat Desa;
b.     melaksanakan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa;
c.      memberikan arahan dan/atau bimbingan terhadap Tim Seleksi Perangkat Desa dalam rangka pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa;
d.     memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang timbul selama dan/atau setelah pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa;
e.      mengevaluasi pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa; dan
f.       melaporkan kepada Bupati c.q. Kepala SKPD yang membidangi pemerintahan desa baik secara periodik maupun kasuistis.

Pasal 38

(1)   Pembentukan Tim Pemantau Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dengan Keputusan Bupati.
(2)   Tim Pemantau Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari:
a.     Bupati;
b.     Wakil Bupati;
c.      Sekretaris Daerah;
d.     Asisten Pemerintahan; dan
e.      Perangkat Daerah/ Instansi terkait.
(3)   Tim Pemantau Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas:
a.     melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan mengenai pengangkatan Perangkat Desa;
b.     melaksanakan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa;
c.      memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang timbul selama dan/atau setelah pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa;
d.     mengevaluasi pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa; dan
e.      melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati.

BAB IV
STAF PERANGKAT DESA

Pasal 39

(1)   Kepala Desa dapat mengangkat staf Perangkat Desa.
(2)   Dalam mengangkat staf Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa.



Pasal 40

(1)   Staf Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 diangkat dari masyarakat desa setempat yang memenuhi persyaratan:
a.     pendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau sederajat;
b.     usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan
c.      tercatat sebagai penduduk desa setempat.
(2)   Persyaratan Staf Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
a.     sebagai bukti persyaratan pendidikan sebagai berikut:
1.     fotokopi ijazah pendidikan formal atau paket kesetaraan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
2.     fotocopy ijazah pondok pesantren yang menyelenggarakan program muadalah dilengkapi dengan surat keterangan dari kepala kantor kementerian agama setempat; atau
3.     fotocopy ijazah pondok pesantren dilengkapi dengan surat keterangan kesetaraan dari pejabat yang berwenang;
b.     sebagai bukti persyaratan usia dengan fotokopi akta kelahiran yang telah dilegalisir oleh Pejabat Pemerintah Daerah yang membidangi kependudukan; dan
c.      sebagai bukti persyaratan bertempat tinggal dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah dilegalisir oleh Pejabat Pemerintah Daerah yang membidangi kependudukan.

Pasal 41

(1)   Staf Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diangkat melalui mekanisme sebagai berikut:
a.     Kepala Desa membentuk Tim Seleksi Staf Perangkat Desa dari unsur Perangkat Desa;
b.     Tim Seleksi Staf Perangkat Desa mengumumkan kepada masyarakat mengenai pendaftaran Calon Staf Perangkat Desa pada papan pengumuman desa dan tempat-tempat strategis pada masing-masing dusun;
c.      Penelitian berkas administratif Bakal Calon Staf Perangkat Desa oleh Tim Seleksi Staf Perangkat Desa;
d.     Penetapan Bakal Calon Staf Perangkat Desa yang memenuhi persyaratan menjadi calon Staf Perangkat Desa oleh Tim Seleksi Staf Perangkat Desa;
e.      Seleksi Calon staf Perangkat Desa oleh Tim Seleksi Staf Perangkat Desa melalui ujian tertulis dan/atau wawancara; dan
f.       Penetapan sebagai Staf Perangkat Desa oleh Kepala Desa dengan Keputusan Kepala Desa.
(2)   Salinan Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikirimkan kepada Camat dan Bagian Tata Pemerintahan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak ditetapkan.

Pasal 42

(1)   Staf Perangkat Desa mempunyai tugas untuk membantu Kepala Urusan, Kepala Seksi atau Kepala Kewilayahan.
(2)   Rincian tugas staf Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Staf Perangkat Desa.


Pasal 43

(1)   Masa kerja staf Perangkat Desa paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali oleh Kepala Desa.
(2)   Perpanjangan masa kerja staf Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan Keputusan Kepala Desa tanpa melalui seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1).
(3)   Kepala Desa dapat memberhentikan staf Perangkat Desa sebelum habis masa kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal Perangkat Desa tidak melaksanakan tugasnya, melanggar peraturan perundang-undangan dan/atau melanggar norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.

Pasal 44

(1)   Staf Perangkat Desa diberikan penghasilan tetap setiap bulan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)   Penghasilan tetap staf Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari APBDesa.

Pasal 45

Biaya pengisian Staf Perangkat Desa dibebankan pada APBDesa.

BAB V
PENILAIAN KINERJA PERANGKAT DESA

 Pasal 46

Penilaian Kinerja Perangkat Desa bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan Perangkat Desa oleh Kepala Desa.

Pasa 47

Penilaian Kinerja Perangkat Desa terdiri atas unsur:
a.     sasaran kerja; dan
b.     perilaku kerja.

Pasal 48

(1)   Perangkat Desa wajib menyusun sasaran kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a pada setiap awal tahun berdasarkan rencana kerja tahunan Pemerintah Desa.
(2)   Sasaran kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana kerja dan target yang harus dicapai oleh seorang Perangkat Desa dalam kurun waktu penilaian dari bulan Januari sampai dengan bulan Desember yang bersifat nyata dan dapat diukur.
(3)   Sasaran kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disetujui oleh Kepala Desa.
(4)   Dalam hal terjadi mutasi jabatan Perangkat Desa setelah bulan Januari, yang bersangkutan menyusun sasaran kerja jabatan baru pada awal bulan setelah mutasi.
Pasal 49

(1)   Sasaran kerja yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 menjadi dasar penilaian oleh Kepala Desa.
(2)   Perangkat Desa yang tidak menyusun sasaran kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, diberikan nilai 0 (nol) pada sasaran kerja Perangkat Desa tersebut.

Pasal 50

(1)   Penilaian sasaran kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target.
(2)   Penilaian sasaran kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
a.    dalam hal realisasi kerja melebihi dari target, penilaian sasaran kerja dapat lebih dari 100 (seratus);
b.   dalam hal sasaran kerja tidak tercapai yang diakibatkan oleh faktor di luar kemampuan individu Perangkat Desa, penilaian didasarkan pada pertimbangan kondisi penyebabnya;
c.    dalam hal Perangkat Desa melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh Kepala Desa yang berkaitan dengan tugas jabatan dan/atau menunjukkan kreativitas yang bermanfaat bagi Pemerintah Desa dalam me1aksanakan tugas jabatan, hasil penilaian menjadi bagian dari penilaian capaian sasaran kerja.

Pasal 51

(1)   Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b meliputi aspek:
a.     orientasi pelayanan;
b.     integritas;
c.      disiplin; dan
d.     kerja sama.
(2)   Penilaian perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengamatan oleh Kepala Desa terhadap Perangkat Desa.
(3)   Perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai paling tinggi 100 (seratus) untuk setiap aspek.
(4)   Nilai perilaku kerja Perangkat Desa adalah nilai rata-rata dari nilai perilaku kerja semua aspek.

Pasal 52

(1)   Penilaian kinerja dilakukan dengan cara menggabungkan penilaian sasaran kerja dengan penilaian perilaku kerja.
(2)   Bobot nilai unsur sasaran kerja 60% (enam puluh persen) dan perilaku kerja 40% (empat puluh persen).

Pasal 53

(1)   Penilaian kinerja Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilaksanakan oleh Kepala Desa sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2)   Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lama akhir Januari tahun berikutnya.

Pasal 54

Nilai kinerja Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dinyatakan dengan angka dan sebutan sebagai berikut:
a.     91 - ke atas: sangat baik;
b.     76 - 90: baik;
c.     61 -75: cukup;
d.     51 - 60: kurang;
e.     50 ke bawah: buruk.

BAB VI
MUTASI JABATAN

Pasal 55

(1)   Kepala Desa dapat melakukan mutasi jabatan Perangkat Desa.
(2)   Mutasi jabatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling cepat 2 (dua) tahun sejak yang bersangkutan menduduki jabatan Perangkat Desa.
(3)   Mutasi jabatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Pasal 56

(1)   Mutasi jabatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dapat dilakukan pada posisi jabatan dalam unsur yang sama atau jabatan dalam 1 (satu) unsur ke unsur lainnya.
(2)   Kepala Desa dalam melakukan mutasi jabatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kesesuaian antara kemampuan Perangkat Desa dengan tugas jabatan yang akan dilaksanakan.
(3)   Mutasi jabatan dari Kepala Dusun, Kepala Seksi atau Kepala Urusan ke jabatan Sekretaris Desa dilakukan melalui uji kompetensi.
(4)   Sekretaris Desa dapat dimutasi ke jabatan Kepala Dusun, Kepala Seksi atau Kepala Urusan dalam hal yang bersangkutan melanggar larangan, tidak melaksanakan kewajiban dan/atau berdasarkan penilaian kinerja yang bersangkutan nilainya tidak baik.
(5)   Mutasi jabatan Perangkat Desa antar unsur pelaksana teknis, antar jabatan Kepala Urusan atau dari unsur pelaksana teknis ke jabatan Kepala urusan atau sebaliknya tanpa melalui uji kompetensi.
(6)   Mutasi jabatan Perangkat Desa dari jabatan Kepala Dusun ke jabatan Kepala Urusan atau Kepala Seksi tanpa melalui uji kompetensi.
(7)   Mutasi jabatan Perangkat Desa antar unsur pelaksana kewilayahan atau dari unsur pelaksana teknis dan/atau unsur kesekretariatan ke unsur pelaksana kewilayahan harus mempertimbangan tingkat penerimaan masyarakat serta kondusifitas masyarakat di dusun setempat.
(8)   Dalam hal Perangkat Desa dimutasi dari 1 (satu) formasi jabatan ke formasi jabatan lainnya, masa kerja Perangkat Desa tetap dihitung sejak pengangkatan pertama kali.
(9)   Kepala Dusun, Kepala Seksi atau Kepala Urusan yang akan dimutasi menjadi Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat.

Pasal 57

(1)   Uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) dilaksanakan oleh Tim Uji Kompetensi yang dibentuk oleh Kepala Desa.
(2)   Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Perangkat Desa, pengurus lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat.

Pasal 58

(2)   Uji kompetensi dapat dilakukan melalui ujian tertulis dan/atau wawancara.
(3)   Materi uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain pengatahuan di bidang:
a.     pemerintahan dan pemerintahan desa;
b.     peraturan perundang-undangan;
c.      organisasi dan manajemen; dan
d.     kepemimpinan.
(4)   Tim Uji kompetensi dapat meminta fasilitasi penyusunan materi uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Camat, SKPD yang membidangi Pemerintahan Desa, Perguruan Tinggi atau lembaga resmi lainnya yang profesional dalam seleksi sumber daya manusia.

Pasal 59

(1)   Sebelum dilaksanakan mutasi jabatan Perangkat Desa, Kepala Desa harus melakukan konsultasi tertulis kepada Camat.
(2)   Dalam hal Camat memberikan rekomendasi tertulis berupa persetujuan mutasi jabatan perangkat desa, Kepala Desa menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Mutasi Jabatan Perangkat Desa.
(3)   Salinan Keputusan Kepala Desa tentang Mutasi Jabatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikirimkan kepada Perangkat Desa bersangkutan, Camat dan Bupati paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak ditetapkan. 
(4)   Dalam hal Camat memberikan rekomendasi berupa penolakan mutasi jabatan Perangkat Desa, Kepala Desa tidak melaksanakan mutasi jabatan Perangkat Desa.

Pasal 60

Mutasi jabatan Sekretaris Desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VII
KEWAJIBAN DAN LARANGAN

Pasal 61

Kewajiban Perangkat Desa:
a.  mengamalkan Pancasila dan melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.  memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
c.  bersikap dan bertindak adil, tidak memihak serta tidak mempersulit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
d.  melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
e.  menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintahan desa;
f.   menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku;
g.  menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
h. membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat;
i.   mengembangkan dan melestarikan lingkungan hidup;
j.   mentaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan yang berlaku; dan
k.  melaksanakan semua ketentuan yang berlaku bagi perangkat desa.

Pasal 62

Perangkat Desa dilarang:
a.    merugikan kepentingan umum;
b.    membuat  keputusan  yang  menguntungkan  diri sendiri,  anggota keluarga,  pihak  lain, dan/atau golongan tertentu;
c.    menyalahgunakan wewenang, tugas,  kewajiban, hak dan/atau kewajibannya; 
d.    melakukan  tindakan  diskriminatif  terhadap  warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e.    melakukan  tindakan  meresahkan  sekelompok masyarakat desa;
f.     melakukan tindakan makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara;
g.    melakukan  kolusi,  korupsi,  dan  nepotisme,  menerima uang, barang,  dan/atau  jasa  dari  pihak  lain  yang dapat  memengaruhi  keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya selaku Perangkat Desa;
h.   menjadi pengurus partai politik; 
i.     menjadi  anggota  dan/atau  pengurus  organisasi terlarang;
j.     merangkap  jabatan  sebagai  ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, Dewan Perwakilan  Rakyat,  Dewan Perwakilan  Daerah,  Dewan Perwakilan  Rakyat  Daerah  Daerah Provinsi atau  Kabupaten,  dan jabatan  lain  yang ditentukan  dalam  peraturan perundangan-undangan;
k.    ikut  serta  dan/atau  terlibat  dalam  kampanye pemilihan umum, pemilihan Kepala Daerah dan/atau pemilihan Kepala Desa; 
l.     melanggar sumpah/janji jabatan; 
m.  meninggalkan  tugas selama  60  (enam  puluh)  hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan; dan
n.   melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, bertentangan dengan norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat atau melakukan perbuatan lain yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat.

BAB VIII
SANKSI

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 63

(1)   Perangkat Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dan/atau melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 diberikan sanksi oleh Kepala Desa.
(2)   Dalam hal Perangkat Desa melakukan pelanggaran terhadap larangan yang termasuk unsur pidana, selain diberikan sanksi oleh Kepala Desa yang bersangkutan dapat diproses secara hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Tingkat dan Jenis Sanksi

Pasal 64

(1)   Tingkat sanksi bagi Perangkat Desa terdiri dari:
a.     sanksi ringan;
b.     sanksi sedang; dan
c.      sanksi berat.
(2)   Jenis sanksi ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari: 
a.     teguran tertulis; dan
b.     pengurangan tunjangan dan/atau pengurangan tambahan tunjangan;
(3)   Jenis sanksi sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a.     mutasi dari jabatan sekretaris desa ke jabatan Kepala Urusan, Kepala Seksi atau Kepala Dusun;
b.     mutasi dari jabatan Kepala Urusan, Kepala Seksi atau Kepala Dusun menjadi staf Perangkat Desa; dan
c.      pemberhentian sementara.
(4)   Jenis sanksi berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:
a.     pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Perangkat Desa; dan
b.     pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Perangkat Desa.

Bagian Ketiga
Pelanggaran dan Jenis Sanksi

Pasal 65

Sanksi ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) dijatuhkan kepada:
a.     Perangkat Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagai Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61; dan/atau
b.     Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagai Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62.

Pasal 66

Sanksi ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dilaksanakan secara bertahap sebagai berikut:
a.     diberikan teguran tertulis pertama dengan jangka waktu teguran paling lama 14 (empat belas) hari;
b.     dalam hal teguran tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diindahkan dilanjutkan dengan teguran tertulis kedua dengan jangka waktu teguran paling lama 14 (empat belas) hari ditambah dengan pengurangan tunjangan dan/atau pengurangan tambahan tunjangan pada bulan tersebut.

Pasal 67

(1)    Sanksi sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dijatuhkan kepada Perangkat Desa yang tidak mengindahkan sanksi ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66.
(2)   Sanksi sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memilih salah satu diantara jenis sanksi sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3).
(3)   Dalam hal sanksi sedang yang akan dijatuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa pemberhentian sementara, terlebih dahulu Kepala Desa melakukan konsultasi tertulis kepada Camat.
(4)   Dalam hal Camat memberikan rekomendasi tertulis berupa persetujuan pemberhentian sementara, Kepala Desa menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pemberhentian Sementara.
(5)   Pemberhentian Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(6)   Salinan Keputusan Kepala Desa tentang Pemberhentian Sementara Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikirimkan kepada Perangkat Desa bersangkutan, Camat dan Bupati paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak ditetapkan. 
(7)   Dalam hal Camat memberikan rekomendasi berupa penolakan pemberhentian sementara Perangkat Desa, Kepala Desa membatalkan proses pemberhentian sementara Perangkat Desa.

Pasal 68

Sanksi sedang berupa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) huruf c dapat dijatuhkan kepada Perangkat Desa tanpa melalui sanksi teguran tertulis dalam hal Perangkat Desa:
a.     ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan;
b.     ditetapkan sebagai terdakwa;
c.     tertangkap tangan dan ditahan;
d.     tertangkap tangan melakukan perbuatan perzinahan;
e.     tertangkap tangan melakukan perbuatan perjudian; dan/atau
f.      menyalahgunakan wewenang yang merugikan pihak lain.

Pasal 69

(1)   Jangka waktu pemberhentian sementara Perangkat Desa dikarenakan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a sampai dengan huruf c diberikan sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(2)   Jangka waktu pemberhentian sementara Perangkat Desa dikarenakan alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 68 huruf d sampai dengan huruf f diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.

Pasal 70

(1)   Sanksi berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (4) huruf a dijatuhkan kepada Perangkat Desa yang telah 2 (dua) kali diberikan sanksi sedang dan paling sedikit telah diberikan 1 (satu) kali sanksi sedang berupa pemberhentian sementara karena tidak melaksanakan kewajiban sebagai Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61.
(2)   Kepala Desa sebelum menjatuhkan sanksi berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan konsultasi tertulis kepada Camat.
(3)   Dalam hal Camat memberikan rekomendasi tertulis berupa persetujuan pemberhentian Perangkat Desa, Kepala Desa menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pemberhentian Perangkat Desa.

Pasal 71

(1)   Sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (4) huruf b dijatuhkan kepada:
a.  Perangkat Desa yang telah 2 (dua) kali diberikan sanksi sedang dan paling sedikit telah diberikan 1 (satu) kali sanksi sedang berupa pemberhentian sementara karena melanggar larangan sebagai Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62.
b.  menjadi terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan/atau
c.  telah diberikan sanksi sedang disebabkan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf d sampai dengan huruf f dan dengan pertimbangan tertentu perlu ditingkatkan menjadi pemberhentian tetap.
(2)   Kepala Desa sebelum menjatuhkan sanksi berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan konsultasi tertulis kepada Camat.
(3)   Dalam hal Camat memberikan rekomendasi tertulis berupa persetujuan pemberhentian Perangkat Desa, Kepala Desa menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pemberhentian Perangkat Desa.

Pasal 72

(5)   Perangkat Desa yang pernah diberikan sanksi karena tidak melaksanakan kewajiban sebagai perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 namun yang bersangkutan kembali tidak melaksanakan kewajiban sebagai perangkat desa, kepada yang bersangkutan dapat diberikan sanksi yang lebih berat dari sanksi yang pernah diberikan sebelumnya.
(6)   Perangkat Desa yang pernah diberikan sanksi karena melanggar larangan sebagai perangkat desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 namun yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran terhadap larangan perangkat desa, kepada yang bersangkutan dapat diberikan sanksi yang lebih berat dari sanksi yang pernah diberikan sebelumnya.

Pasal 73

Kepala Desa dapat membuat pedoman teknis mengenai pemberian sanksi kepada perangkat desa yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa dengan berpedoman pada Peraturan Bupati ini.

Pasal 74

Pemberian Sanksi kepada Sekretaris Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IX
PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

Pasal 75

(1)   Perangkat Desa berhenti karena:
a.     meninggal dunia;
b.     permintaan sendiri;
c.      diberhentikan.
(2)   Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a.     telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun;
b.     dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c.      berhalangan tetap;
d.     tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa; dan
e.      tidak mengindahkan sanksi pemberhentian sementara.

Pasal 76

(1)    Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dilakukan oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi secara tertulis kepada Camat.
(2)    Berdasarkan konsultasi tertulis dari Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Camat memberikan rekomendasi pemberhentian Perangkat Desa paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya konsultasi tertulis dari Kepala Desa.
(3)    Camat dalam memberikan rekomendasi pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)    Dalam hal Camat memberikan rekomendasi berupa persetujuan pemberhentian Perangkat Desa, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pemberhentian Perangkat Desa.
(5)    Salinan Keputusan Kepala Desa tentang Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikirimkan kepada Perangkat desa bersangkutan, Camat dan Bupati paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak ditetapkan. 
(6)    Dalam hal Camat memberikan rekomendasi berupa penolakan pemberhentian Perangkat Desa, Kepala Desa membatalkan proses pemberhentian Perangkat Desa.

Pasal 77

Pemberhentian Sekretaris Desa yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 78

Pemberhentian Sekretaris Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB X
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 79

Bagi desa yang berdasarkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yang ditetapkan mendasarkan pada Peraturan Bupati Magelang Nomor 35 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa terdapat penambahan jumlah Kepala Dusun, pengisian jabatan Kepala Dusun untuk dusun tambahan dilakukan setelah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Magelang yang mengatur tentang Penataan Desa.

Pasal 80

Ketentuan batasan waktu penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan batasan waktu pengajuan rekomendasi pengisian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak berlaku dalam proses pengisian Perangkat Desa yang berdasarkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa yang ditetapkan mendasarkan pada Peraturan Bupati Magelang Nomor 35 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa untuk pertama kali.

Pasal 81

(1)   Pengangkatan Staf Perangkat Desa yang berasal dari Perangkat Desa yang disebabkan adanya penataan Perangkat Desa tidak melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41.
(2)   Staf Perangkat Desa yang berasal dari Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan penghasilan tetap, tunjangan dan tambahan tunjangan sama dengan Perangkat Desa.
(3)   Staf Perangkat Desa yang berasal dari Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan sanksi administratif sebagaimana yang berlaku bagi Perangkat Desa.
(4)   Staf Perangkat Desa yang berasal dari Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat Sasaran Kerja dan dinilai Kinerjanya oleh Kepala Desa.
(5)   Staf Perangkat Desa yang berasal dari Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang masa jabatannya sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun berdasarkan penilaian kinerja oleh Kepala Desa yang bersangkutan nilainya baik.
(6)   Staf Perangkat Desa yang berasal dari Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimutasi menjadi Perangkat Desa.

BAB XI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal  82

Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Magelang Nomor 20 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pelantikan Perangkat Desa (Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2010 Nomor 325) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 83

Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Magelang. 


Ditetapkan di Kota Mungkid
pada tanggal 25 Januari 2017

BUPATI  MAGELANG,

ttd

ZAENAL ARIFIN
Diundangkan di Kota Mungkid
pada tanggal 25 Januari 2017

Plt. SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGELANG,  

ttd

AGUNG TRIJAYA

BERITA DAERAH KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2017 NOMOR 6


Salinan sesuai dengan aslinya
Plt. KEPALA BAGIAN HUKUM
KASUBAG KAJIAN, EVALUASI DAN INFORMASI HUKUM



SARIFUDIN, S.H.
Penata Tk I
NIP. 196702121993121001

 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar