
BUPATI
MAGELANG
PROVINSI JAWA TENGAH
PERATURAN BUPATI MAGELANG
NOMOR 6 TAHUN 2017
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH
KABUPATEN MAGELANG NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN DAN
PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI MAGELANG,
Menimbang
|
:
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14,
Pasal 23, Pasal 29, Pasal 31 ayat (4), Pasal 42 ayat (6), dan Pasal 46 ayat
(3) Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2016
tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat
Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa;
|
Mengingat
|
:
|
1.
Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950);
2.
Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan
Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 5);
6.
Peraturan
Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2016
Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magelang Nomor 28);
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
|
:
|
PERATURAN BUPATI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MAGELANG NOMOR 15 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN
DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA.
|
BAB I
KETETUAN UMUM
Pasal 1
Dalam
Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah
Kabupaten Magelang.
2.
Pemerintah
Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
3.
Bupati adalah
Bupati Magelang.
4.
Camat adalah
Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Magelang.
5.
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum
yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,
hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
6.
Pemerintahan
Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat
setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7.
Pemerintah
Desa adalah kepala Desa dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa.
8.
Kepala Desa
adalah pejabat Pemerintah Desa yang
mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga
Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
9.
Perangkat Desa
adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan
koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas
Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana
teknis dan unsur kewilayahan.
10. Sekretariat
Desa adalah bagian dari Perangkat Desa yang dipimpin oleh Sekretaris Desa
dibantu oleh unsur staf sekretariat yang membantu Kepala Desa dalam bidang
administrasi pemerintahan Desa.
11. Pelaksana Teknis adalah unsur pembantu Kepala Desa
sebagai pelaksana tugas operasional yang terdiri dari Kepala-kepala Seksi.
12. Pelaksana Kewilayahan adalah usur pembantu Kepala
Desa sebagai satuan tugas kewilayahan yang terdiri dari Kepala-Kepala Dusun.
13. Tim Seleksi Perangkat Desa adalah Tim yang
dibentuk oleh Kepala Desa untuk menyelenggarakan penjaringan dan penyaringan Calon
Perangkat Desa.
14. Bakal Calon Perangkat Desa yang selanjutnya
disebut Bakal Calon adalah seorang warga Desa setempat yang mendaftar sebagai Perangkat
Desa dalam proses penjaringan.
15. Calon Perangkat Desa adalah Bakal Calon yang
memenuhi persyaratan sebagai Perangkat Desa.
16. Penjaringan
adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi
Perangkat
Desa yang meliputi pengumuman dan pendaftaran Bakal Calon.
17. Penyaringan
adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Tim Seleksi Perangkat Desa meliputi penelitian persyaratan administrasi, penetapan Calon
Perangkat Desa dan ujian tertulis.
18. Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disingkat APB Desa, adalah
rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
BAB II
PENGANGKATAN PERANGKAT DESA
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal
2
(1)
Pengangkatan Perangkat Desa
dilaksanakan melalui tahapan:
a. persiapan;
b. penjaringan Bakal
Calon;
c. penyaringan Bakal
Calon; dan
d. penetapan.
(2)
Penyaringan
Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dalam
jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari.
(3)
Penyaringan Bakal Calon sebagaimana
dimaksud pada
ayat (1) dimulai paling
lama 2 (dua) bulan terhitung sejak kekosongan formasi jabatan Perangkat Desa
tersebut.
Bagian
Kedua
Persiapan
Pasal
3
Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi:
a.
permohonan rekomendasi pengangkatan Perangkat Desa oleh Kepala Desa kepada
Camat; dan
b.
pembentukan Tim
Seleksi Perangkat Desa oleh Kepala Desa.
Pasal 4
(1)
Permohonan
rekomendasi pengisian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a diajukan secara tertulis oleh Kepala Desa kepada Camat
paling lambat 7 (tujuh) hari setelah kekosongan jabatan Perangkat Desa.
(2)
Berdasarkan
permohonan rekomendasi pengisian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Camat memberikan rekomendasi
pengisian Perangkat Desa secara tertulis kepada Kepala Desa
paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterimanya permohonan rekomendasi dari
Kepala Desa.
(3)
Dalam
memberikan rekomendasi pengisian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Camat mendasarkan pada:
a.
ketersediaan
formasi jabatan Perangkat Desa berdasarkan Peraturan Desa
tentang Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
b.
ketersediaan
anggaran pengangkatan Perangkat Desa dalam APBDesa;
c.
ketersediaan
anggaran penghasilan tetap dan tunjangan Perangkat Desa dalam APBDesa; dan
d.
kebijakan
yang ditentukan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah.
Pasal 5
(1)
Pembentukan
Tim
Seleksi Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 huruf b ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Desa paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya rekomendasi pengisian Perangkat Desa dari Camat.
(2)
Tim Seleksi
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari
unsur Perangkat Desa, pengurus lembaga
kemasyarakatan desa
dan tokoh masyarakat dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
a.
Ketua;
b.
Sekretaris;
dan
c.
Anggota.
(3)
Anggota Tim Seleksi
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berjumlah paling sedikit 1 (satu) orang dan paling banyak 7
(tujuh) orang,
disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa.
(4)
Tim Seleksi
Perangkat Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) bertugas:
a.
menyusun
jadwal waktu dan tempat proses pelaksanaan pengangkatan Perangkat
Desa, dengan persetujuan Kepala Desa dan dikonsultasikan kepada Camat;
b.
menyusun
rencana anggaran biaya pengisian Perangkat Desa, dengan persetujuan Kepala
Desa;
c.
melaksanakan
proses penjaringan Bakal Calon;
d.
melaksanakan
proses penyaringan Bakal Calon;
e.
menyiapkan
materi ujian tertulis dan menyelenggarakan ujian tertulis;
f.
mempersiapkan
segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan pengangkatan
Perangkat Desa;
g.
membuat Berita
Acara dalam pengisian Perangkat Desa; dan
h.
melaporkan
pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Desa.
(6)
Tugas Tim Seleksi
Perangkat Desa sebagaimana
diamksud pada ayat (4) ditetapkan dalam Keputusan Kepala Desa.
(7)
Tim Seleksi
Perangkat Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berwenang:
a. menetapkan Bakal Calon;
b. menetapkan Calon Perangkat Desa;
c. menetapkan
batas nilai kelulusan; dan
d.
menetapkan
Hasil Ujian tertulis.
(8)
Tim Seleksi
Perangkat Desa dalam
melaksanakan tugas dan wewenangnya bertanggung jawab kepada
Kepala Desa.
Pasal 6
(1)
Tim
Seleksi
Perangkat Desa dilarang:
a.
memungut
biaya kepada warga desa yang mendaftar sebagai Bakal Calon;
b.
mendaftarkan
diri sebagai Bakal Calon; dan
c.
bertindak
diskriminatif yang dapat menguntungkan dan/atau merugikan Bakal Calon atau Calon
Perangkat Desa.
(2)
Ketua, sekretaris dan/atau anggota Tim Seleksi Perangkat
Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberhentikan dari Tim Seleksi Perangkat Desa.
(3)
Pelanggaran
yang termasuk unsur pidana diselesaikan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4)
Dalam hal
Ketua, sekretaris dan/atau anggota Tim Seleksi Perangkat Desa diberhentikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Desa menunjuk penggantinya yang
berasal dari unsur yang sama dengan yang digantikan.
Bagian
Ketiga
Penjaringan
Bakal Calon
Paragraf 1
Persyaratan Bakal Calon Perangkat Desa
Pasal
7
(1)
Calon Perangkat
Desa adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi
persyaratan
umum dan persyaratan khusus.
(2)
Persyaratan
umum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
memegang teguh
dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, serta memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
c.
berpendidikan
paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
d.
berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada saat
mendaftar sebagai Bakal Calon;
e.
sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba;
f.
tidak sedang
berstatus tersangka atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan yang diancam
dengan pidana penjara;
g.
tidak sedang
menjalani hukuman pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan;
h.
tidak
pernah dipidana penjara karena melakukan tindak kejahatan dengan ancaman
hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun; dan
i.
sanggup
bertempat tinggal di Desa setempat selama
menjabat sebagai Perangkat Desa.
(3)
Persyaratan
khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
mendapat
rekomendasi persetujuan ketua RT paling sedikit 25% (dua puluh lima
persen) dari jumlah RT di dusun setempat khusus untuk
formasi unsur kewilayahan;
b.
mendapatkan
izin dari
pejabat yang
berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil Kabupaten.
(4) Persyaratan calon Perangkat Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus dibuktikan dengan dokumen administrasi
sebagai berikut:
a. surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup sebagai bukti persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a;
b. surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas
bermeterai cukup sebagai bukti persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b;
c. sebagai bukti persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c sebagai berikut:
1. fotokopi ijazah pendidikan formal
atau paket kesetaraan dari tingkat dasar sampai dengan
ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
2. fotocopy ijazah pondok
pesantren yang menyelenggarakan program muadalah dilengkapi dengan surat
keterangan dari kepala kantor kementerian agama setempat; atau
3. fotocopy ijazah pondok
pesantren dilengkapi dengan surat keterangan kesetaraan dari pejabat yang berwenang;
d. fotokopi akta kelahiran yang telah dilegalisir
oleh Pejabat Pemerintah Daerah yang membidangi kependudukan sebagai bukti
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d;
e. surat keterangan berbadan sehat dari dokter
umum pemerintah, surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari dokter jiwa pemerintah
dan surat Keterangan Bebas Narkoba dari dokter pemerintah sebagai bukti
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e;
f. surat pernyataan tidak sedang berstatus tersangka
atau terdakwa karena tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara
yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup sebagai
bukti persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f;
g. surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman
pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan yang dibuat oleh
yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup sebagai bukti persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g;
h. surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun atau lebih yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas
kertas bermeterai cukup sebagai bukti persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf h;
i.
surat
pernyataan sanggup bertempat tinggal di Desa setempat selama menjabat sebagai Perangkat
Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup sebagai
bukti persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i.
(5) Persyaratan Calon Perangkat
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibuktikan dengan dokumen
administrasi sebagai berikut:
a. surat rekomendasi persetujuan ketua RT sebagai
bukti persyaratan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a; dan
b. surat izin dari pejabat yang
berwenang sebagai bukti persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
Pasal 8
(1)
Dalam hal ijazah Bakal
Calon hilang atau
rusak, diganti dengan Surat Keterangan bermeterai cukup
dari Kepala Sekolah/Perguruan Tinggi
yang bersangkutan
dan diketahui oleh pejabat yang berwenang.
(2)
Dalam hal Sekolah/Perguruan Tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sudah tidak lagi beroperasi, ijazah Bakal Calon yang hilang atau rusak, diganti dengan Surat Keterangan bermeterai cukup dari pejabat yang
berwenang.
Paragraf 2
Tahapan penjaringan
Pasal 9
Tahapan penjaringan Bakal Calon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
a.
pengumuman
pendaftaran Bakal Calon; dan
b.
pendaftaran
Bakal Calon.
Paragraf 3
Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon
Pasal 10
(1)
Pengumuman
pendaftaran
Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan
oleh Tim
Seleksi Perangkat Desa berupa pengumuman
pendaftaran Bakal Calon dalam jangka waktu 7
(tujuh) hari.
(2)
Pengumuman
pendaftaran
Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat secara tertulis dan ditempelkan pada papan pengumuman
Kantor Kepala Desa serta di tempat-tempat strategis pada masing-masing dusun.
(3)
Pengumuman
pendaftaran Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling
sedikit memuat:
a.
formasi
jabatan Perangkat Desa yang akan diisi;
b.
waktu
pendaftaran Bakal Calon ditentukan mulai pukul 08.00 WIB
sampai dengan pukul 16.00 WIB;
c.
tempat
pendaftaran Bakal Calon diprioritaskan di Kantor Desa;
d.
persyaratan sebagai Calon Perangkat Desa beserta dokumen administrasi
pendukungnya yang harus dilampirkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4)
dan ayat (5); dan
e.
jadwal
tahapan kegiatan Pengangkatan Perangkat Desa.
Paragraf 4
Pendaftaran
Bakal Calon
Pasal 11
(1)
Pendaftaran
Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilaksanakan selama 7
(tujuh) hari dan dimulai setelah waktu pengumuman pendaftaran Bakal Calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf
a berakhir.
(2)
Tata cara
pendaftaran Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
sebagai berikut:
a.
pelamar
mengajukan surat permohonan pendaftaran secara langsung kepada Tim
Seleksi Perangkat Desa dengan tembusan Kepala Desa dan
Camat.
b.
surat permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf
a ditandatangani basah oleh pelamar dengan materai cukup dan dilampiri:
1.
dokumen
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4);
2.
dokumen
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) huruf a untuk formasi unsur
kewilayahan;
3.
dokumen
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) huruf b untuk pelamar yang
berstatus Pegawai Negeri Sipil Kabupaten;
4. daftar riwayat hidup; dan
5.
pas foto
ukuran 4 x 6.
c.
berkas
permohonan pendaftaran beserta lampiran persyaratan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, 1 (satu) asli dan 2 (dua)
fotokopi;
d.
berkas
permohonan pendaftaran beserta lampiran persyaratan yang berupa fotokopi sebagaimana
dimaksud pada huruf c sebagai tembusan kepada
Kepala Desa dan Camat yang disampaikan melalui Tim Seleksi Perangkat Desa;
e.
Tim Seleksi
Perangkat Desa memeriksa kelengkapan berkas permohonan
pendaftaran beserta lampiran persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b;
f.
dalam hal berkas permohonan pendaftaran beserta lampiran persyaratan sebagaimana dimaksud pada huruf b lengkap
diberikan tanda terima;
g.
setelah
jangka waktu pendaftaran Bakal Calon berakhir, pelamar yang telah mendaftarkan
diri ditetapkan sebagai Bakal Calon Perangkat Desa dengan Keputusan Tim
Seleksi Perangkat Desa.
(3)
Blangko
surat permohonan pendaftaran dan daftar riwayat hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disediakan oleh Tim Seleksi Perangkat Desa.
(4)
Salinan Keputusan Tim Seleksi Perangkat Desa
sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf g
dikirimkan kepada Kepala Desa dan Camat.
Pasal 12
(1)
Dalam hal setelah
berakhirnya waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) jumlah pendaftar kurang dari 2
(dua) orang, waktu pendaftaran diperpanjang selama 7 (tujuh) hari.
(2)
Dalam hal
setelah perpanjangan waktu pendaftaran Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) jumlah pendaftar tetap kurang dari 2 (dua) orang, Kepala Desa menunda pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa.
(3)
Dalam hal
terjadi penundaan pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), pengangkatan Perangkat Desa dilakukan paling cepat pada tahun
anggaran berikutnya.
(4)
Dalam hal
terjadi penundaan pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), tidak berlaku ketentuan batasan waktu penyaringan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) dan batasan waktu pengajuan rekomendasi pengisian Perangkat Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Bagian
Keempat
Penyaringan
Bakal Calon
Pasal
13
Penyaringan Bakal Calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf c meliputi:
a.
penelitian kebenaran
persyaratan administrasi Bakal Calon;
b.
klarifikasi ke
pihak terkait dalam hal terdapat keragu-raguan terhadap persyaratan
administrasi Bakal Calon;
c.
pengumuman
hasil penelitian persyaratan administrasi Bakal Calon kepada masyarakat yang
ditempatkan pada papan pengumuman desa dan tempat-tempat strategis lainnya;
d.
penetapan Calon
Perangkat Desa yang berhak mengikuti ujian tertulis; dan
e.
ujian
tertulis.
Pasal 14
(1)
Penelitian
kelengkapan persyaratan administrasi Bakal Calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a oleh Tim Seleksi Perangkat
Desa berupa penelitian berkas persyaratan administrasi Bakal Calon Perangkat
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
(2)
Penelitian
kelengkapan persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
setelah selesainya waktu pendaftaran Bakal Calon.
Pasal 15
Klarifikasi ke pihak terkait
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b oleh Tim Seleksi Perangkat Desa ke
pihak atau instansi terkait jika terdapat keragu-raguan terhadap persyaratan
administrasi Bakal Calon.
Pasal 16
(1)
Pengumuman
hasil penelitian persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 huruf c oleh Tim Seleksi Perangkat Desa yang ditulis diatas kertas
dan diumumkan kepada masyarakat dengan ditempatkan pada papan pengumuman desa
dan tempat-tempat strategis lainnya untuk mendapatkan tanggapan dari
masyarakat.
(2)
Pengumuman
hasil penelitian persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) selama 3 (tiga) hari.
(3)
Tanggapan dari
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan oleh masyarakat
Desa secara perseorangan dan/atau kelompok kepada Tim Seleksi Perangkat Desa,
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tanggapan
dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh perseorangan maupun perwakilan
kelompok;
b. isi
tanggapan berupa dugaan pemalsuan peryaratan Calon Perangkat Desa;
c. tanggapan
diterima Tim Seleksi Perangkat Desa paling lambat 3 (tiga) hari sejak
berakhirnya waktu pengumuman; dan
d.
tanggapan yang
disampaikan kepada Tim Seleksi Perangkat Desa melewati batas waktu sebagaimana
dimaksud pada huruf c tidak
berpengaruh terhadap proses penyaringan.
Pasal 17
(1)
Penetapan Calon
Perangkat Desa yang berhak mengikuti
ujian tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dengan Keputusan Tim Seleksi Perangkat Desa.
(2)
Calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit 2 (dua) orang.
(3)
Salinan Keputusan Tim Seleksi Perangkat Desa
sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikirimkan kepada Kepala Desa dan Camat.
Pasal 18
(1)
Dalam
hal Bakal Calon yang memenuhi persyaratan
kurang dari 2 (dua) orang, Tim Seleksi Perangkat
Desa
membuka pendaftaran kembali selama 7 (tujuh)
hari.
(2)
Pendaftaran Bakal
Calon dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
(3)
Tim
Seleksi Perangkat Desa melakukan penyaringan Bakal Calon
sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam
Pasal 13.
(4)
Dalam hal Bakal
Calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) orang setelah
perpanjangan waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa
menunda pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa.
(5)
Dalam hal
terjadi penundaan pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), diatur sebagai berikut:
a.
pengangkatan Perangkat
Desa dilakukan paling cepat pada tahun anggaran berikutnya; dan
b.
tidak berlaku
ketentuan batasan waktu penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (3) dan batasan waktu pengajuan
rekomendasi pengisian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1).
Pasal 19
Tim Seleksi Perangkat Desa menetapkan
batas nilai kelulusan ujian tertulis dengan Keputusan Tim Seleksi Perangkat
Desa.
Pasal 20
(1)
Tim
Seleksi Perangkat Desa membuat undangan untuk mengikuti
Ujian Tertulis dan dikirimkan kepada semua Calon Perangkat Desa.
(2)
Pengiriman
undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan tanda terima.
(3)
Undangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. hari,
tanggal, waktu dan tempat pelaksanaan ujian tertulis;
b. peralatan
yang harus dibawa oleh Calon Perangkat Desa; dan
c. bidang
materi ujian yang akan dilaksanakan.
d. batas
nilai kelulusan ujian tertulis.
Pasal 21
(1)
Ujian
tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf e dilaksanakan
dengan ketentuan:
a.
hari, tanggal,
waktu dan tempat ujian tertulis ditentukan oleh Tim Seleksi Perangkat Desa;
b.
peserta ujian tertulis
yang datang terlambat dari waktu yang telah ditentukan tetap diperbolehkan
mengikuti ujian namun tidak diberikan tambahan waktu atau hanya dapat
menggunakan waktu yang tersisa;
c.
Calon Perangkat
Desa yang mengikuti ujian tertulis wajib membawa Surat Undangan untuk mengikuti
ujian tertulis dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta menandatangani daftar
presensi ujian yang disediakan oleh Tim Seleksi Perangkat Desa; dan
d.
Calon Perangkat
Desa yang tidak datang untuk mengikuti ujian tertulis tetap dianggap hadir dan
diberikan nilai 0 (nol).
(2)
Materi
untuk ujian tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Tim
Seleksi Perangkat Desa dengan ketentuan:
a.
soal ujian
berupa pilihan berganda;
b.
jumlah soal
paling sedikit 100 (seratus) soal;
c.
materi soal
ujian meliputi pengetahuan di bidang:
1.
pemerintahan dan
pemerintahan desa;
2.
peraturan
perundang-undangan;
3.
teknologi
informatika;
4.
logika
penghitungan numerik;
5.
organisasi dan
manajemen; dan
6.
kepemimpinan
untuk formasi Sekretaris Desa dan Kepala Dusun.
d.
jumlah soal
untuk masing-masing bidang dibuat secara proporsional.
(3)
Tim
Seleksi Perangkat Desa dapat meminta fasilitasi penyusunan materi ujian
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Camat, SKPD yang membidangi
Pemerintahan Desa, Perguruan Tinggi atau lembaga resmi lainnya yang
profesional dalam seleksi sumber daya manusia.
(4)
Setelah ujian
tertulis selesai dilaksanakan, Tim Seleksi Perangkat Desa membuat Berita Acara
Pelaksanaan Ujian Tertulis yang ditandatangani oleh Ketua Tim Seleksi Perangkat
Desa dan dapat ditandatangani oleh peserta ujian tertulis.
(5)
Dalam hal
terdapat peserta ujian tertulis yang tidak bersedia menandatangani Berita Acara
sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
tidak berpengaruh terhadap hasil ujian tertulis.
Pasal 22
(1)
Tim
Seleksi Perangkat Desa melakukan koreksi lembar jawaban pada hari pelaksanaan
ujian tertulis.
(2)
Koreksi
lembar jawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terbuka
dan dapat
disaksikan oleh semua Calon Perangkat Desa yang mengikuti
ujian tertulis.
(3)
Setelah
koreksi lembar jawaban selesai dilaksanakan, Tim Seleksi Perangkat Desa membuat
Berita Acara Hasil Koreksi Lembar Jawaban yang ditandatangani oleh Ketua Tim
Seleksi Perangkat Desa dan dapat ditandatangani oleh peserta ujian tertulis.
(4)
Dalam hal
terdapat Calon Perangkat Desa yang tidak bersedia menandatangani Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak berpengaruh terhadap hasil ujian tertulis.
Pasal 23
(1) Calon Perangkat Desa dinyatakan lulus dalam hal
memenuhi batas nilai kelulusan yang ditetapkan.
(2) Dalam hal jumlah Calon
Perangkat Desa yang memenuhi batas nilai kelulusan dan memperoleh urutan nilai
tertinggi pada suatu formasi jabatan terdapat
kelebihan yang diakibatkan adanya lebih dari 1 (satu) Calon Perangkat Desa yang
memperoleh nilai yang sama pada urutan terakhir yang dibutuhkan formasi tersebut, dilaksanakan ujian tertulis ulang khusus
untuk Calon Perangkat Desa yang mendapat nilai sama pada urutan terakhir yang
dibutuhkan.
(3) Ujian tertulis ulang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim
Seleksi Perangkat Desa paling
lambat 7 (tujuh) hari sejak pelaksanaan ujian tertulis.
(4) Dalam hal jumlah Calon
Perangkat Desa yang memperoleh urutan nilai tertinggi tetap lebih banyak dari
jumlah kebutuhan Perangkat Desa pada suatu formasi jabatan, maka dilakukan
ujian tertulis ulang sampai dengan jumlah Calon Perangkat Desa yang mendapatkan
urutan nilai tertinggi sesuai dengan jumlah kebutuhan Perangkat Desa pada
formasi jabatan tersebut.
Pasal
24
(1)
Tim
Seleksi
Perangkat Desa mengumumkan
hasil ujian tertulis Calon Perangkat Desa dalam
daftar urut sesuai rangking penilaian hasil ujian secara terbuka kepada
masyarakat.
(2)
Pengumuman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditempatkan di papan pengumuman Kantor Kepala Desa dan/atau di lokasi
pelaksanaan ujian.
Bagian
Kelima
Penetapan
Pasal 25
Tahapan penetapan Perangkat Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. penyampaian laporan Tim Seleksi Perangkat Desa mengenai hasil seleksi Perangkat Desa kepada Kepala Desa;
b. konsultasikan secara tertulis hasil penjaringan dan penyaringan
Bakal Calon oleh Kepala Desa kepada
Camat;
c. rekomendasi tertulis dari
Camat terhadap hasil
penjaringan dan penyaringan Calon
Perangkat Desa;
d.
penerbitan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa; dan
e.
pengucapan sumpah/janji.
Pasal 26
(1)
Penyampaian laporan Tim Seleksi Perangkat
Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a dibuat secara tertulis dan
ditujukan kepada Kepala Desa dengan tembusan Camat dilampiri Berita Acara Pelaksanaan
Ujian Tertulis dan Berita Acara Koreksi Lembar Jawaban.
(2)
Penyampaian
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 3 (tiga) hari setelah pelaksanaan ujian tertulis.
Pasal 27
(1)
Konsultasi secara
tertulis hasil penjaringan dan penyaringan Bakal Calon oleh Kepala Desa kepada
Camat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b paling lambat 3 (tiga) hari
setelah menerima laporan dari Tim Seleksi Perangkat Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26.
(2)
Konsultasi
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri:
a.
Laporan
Tim Seleksi Perangkat Desa kepada Kepala Desa mengenai
Hasil Ujian
Tertulis;
b.
Berita
Acara Pelaksanaan
Ujian Tertulis; dan
c.
Berita
Acara Koreksi
Lembar Jawaban.
Pasal 28
(1)
Rekomendasi tertulis dari Camat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 huruf c berupa persetujuan atau penolakan.
(2)
Camat dalam memberikan rekomendasi tertulis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kesesuaian persyaratan
masing-masing Calon Perangkat Desa serta kesesuaian setiap tahapan pengangkatan
Perangkat Desa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Dalam hal proses pengangkatan Perangkat Desa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan semua Calon Perangkat Desa
yang telah mengikuti ujian memenuhi persyaratan, Camat
memberikan rekomendasi tertulis berupa persetujuan pengangkatan Perangkat Desa.
(4)
Dalam hal proses pengangkatan Perangkat Desa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, namun terdapat Calon Perangkat
Desa yang tidak memenuhi syarat dan mengikuti ujian, Camat membatalkan hasil
ujian Calon Perangkat Desa yang bersangkutan dan memberikan rekomendasi tertulis
berupa persetujuan pengangkatan Perangkat Desa.
(5)
Dalam hal proses pengangkatan Perangkat Desa tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau semua Calon Perangkat
Desa tidak memenuhi syarat, Camat memberikan rekomendasi tertulis berupa
penolakan pengangkatan Perangkat Desa.
(6)
Untuk mengetahui bahwa Calon Perangkat Desa telah
memenuhi persyaratan atau tidak dan/atau proses pengangkatan Perangkat Desa
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau tidak sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dilakukan klarifikasi oleh Tim Pemantau
Kecamatan.
(7)
Rekomendasi tertulis dari Camat sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diterbitkan paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja sejak diterimanya konsultasi tertulis dari Kepala Desa.
(8)
Dalam hal jumlah Calon Perangkat Desa yang memenuhi
batas nilai kelulusan lebih sedikit dari jumlah jabatan yang akan diisi,
pengisian sisa jabatan perangkat desa yang masih kosong dilakukan paling cepat pada tahun anggaran berikutnya.
(9)
Pelaksanaan
pengisian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (8), tidak berlaku
ketentuan batasan waktu penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
dan batasan waktu pengajuan rekomendasi pengisian Perangkat Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Pasal 29
(1)
Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 huruf d dalam hal Camat memberikan rekomendasi tertulis
berupa persetujuan pengangkatan Perangkat
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
ayat (3) dan ayat (4).
(2)
Penerbitan Keputusan Kepala
Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya rekomendasi
tertulis dari Camat.
(3)
Dalam hal
Camat tidak menerbitkan rekomendasi tertulis berupa persetujuan atau penolakan
melebihi 7 (tuju) hari kerja sejak diterimanya konsultasi tertulis dari Kepala
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (7), Kepala Desa dapat menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa.
(4)
Salinan Keputusan Kepala
Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (3) dikirimkan kepada Bupati dan
Camat paling lambat 7 (tujuh) hari sejak ditetapkan.
Pasal 30
(1)
Dalam hal
Camat memberikan rekomendasi tertulis berupa penolakan pengangkatan Perangkat
Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5), Kepala Desa melakukan
proses penjaringan dan penyaringan kembali Calon Perangkat Desa yang teknis
pelaksanaannya dilakukan oleh Tim Seleksi Perangkat Desa.
(2)
Proses
penjaringan dan penyaringan Calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya rekomendasi
penolakan dari Camat.
(3)
Penjaringan
dan penyaringan Calon Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal
24.
(4)
Dalam hal
proses penjaringan dan penyaringan gagal atau Camat memberikan rekomendasi
tertulis berupa penolakan pengangkatan Perangkat Desa hasil dari penjaringan
dan penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Desa menunda pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa.
(5)
Dalam hal
terjadi penundaan pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), diatur sebagai berikut:
a.
pengangkatan
Perangkat Desa dilakukan paling cepat pada tahun anggaran berikutnya; dan
b.
tidak berlaku
ketentuan batasan waktu penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (3) dan batasan waktu pengajuan
rekomendasi pengisian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1).
Pasal 31
(1)
Perangkat Desa sebelum memangku jabatannya wajib mengucapkan
sumpah/janji.
(2)
Sumpah/janji Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai
berikut:
”Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku Perangkat
Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya;
Bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan
mempertahankan Pancasila sebagai dasar
Negara; dan
Bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi
Negara serta segala peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Desa, Daerah
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
(3)
Pengucapan sumpah/janji Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak
diterbitkannya Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan
Perangkat Desa.
(4)
Pengucapan
sumpah/janji Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan pada akhir bulan.
Pasal 32
(1)
Pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
dilakukan menurut agama Calon Perangkat Desa
dan dipandu oleh Kepala Desa.
(2)
Dalam rangka pengucapan
sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditunjuk 1 (satu) orang
petugas rohaniwan untuk masing-masing agama Calon Perangkat Desa dan 2 (dua)
orang saksi.
Pasal 33
(1)
Urutan
acara dalam pengucapan
sumpah/janji Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) diatur
sebagai berikut:
a.
pembacaan
Keputusan Kepala
Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa;
b.
pengambilan
sumpah/janji oleh Kepala Desa;
c.
penandatanganan
Berita Acara Pengambilan sumpah/janji;
d.
sambutan-sambutan;
dan
e.
pembacaan
do’a.
(2)
Perangkat Desa yang akan mengucap sumpah/janji memakai pakaian baju
lengan panjang warna putih dan bawahan panjang warna hitam.
Pasal 34
Pegawai Negeri Sipil Daerah yang diangkat menjadi Perangkat
Desa dibebaskan sementara dari jabatan organiknya selama menjadi Perangkat Desa
tanpa kehilangan haknya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Bagian Keenam
Biaya Pengangkatan Perangkat Desa
Pasal 35
Biaya Pengangkatan Perangkat Desa bersumber dari APBDesa.
BAB III
TIM PEMANTAU PENGISIAN PERANGKAT
DESA
Pasal 36
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan pelaksanaan
pengangkatan Perangkat Desa dibentuk tim pemantau di tingkat Kecamatan dan
dapat dibentuk tim pemantau di tingkat Kabupaten.
Pasal 37
(1)
Pembentukan Tim Pemantau Kecamatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 dengan Keputusan Camat.
(2)
Tim Pemantau Kecamatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit terdiri dari:
a.
Camat;
b.
Sekretaris Camat;
c.
Kepala Seksi pada kecamatan;
(3)
Tim Pemantau Kecamatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) mempunyai tugas:
a.
melaksanakan sosialisasi peraturan
perundang-undangan mengenai pengangkatan Perangkat Desa;
b.
melaksanakan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan pengangkatan
Perangkat Desa;
c.
memberikan arahan dan/atau bimbingan terhadap Tim
Seleksi Perangkat Desa dalam rangka pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa;
d.
memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang timbul
selama dan/atau setelah pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa;
e.
mengevaluasi pelaksanaan pengangkatan Perangkat
Desa; dan
f.
melaporkan kepada Bupati c.q. Kepala SKPD yang
membidangi pemerintahan desa baik secara periodik maupun kasuistis.
Pasal 38
(1)
Pembentukan Tim Pemantau Kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 dengan Keputusan Bupati.
(2)
Tim Pemantau Kabupaten sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit terdiri dari:
a.
Bupati;
b.
Wakil Bupati;
c.
Sekretaris Daerah;
d.
Asisten Pemerintahan; dan
e.
Perangkat Daerah/ Instansi terkait.
(3)
Tim Pemantau Kabupaten sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) mempunyai tugas:
a.
melaksanakan sosialisasi peraturan
perundang-undangan mengenai pengangkatan Perangkat Desa;
b.
melaksanakan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan pengangkatan
Perangkat Desa;
c.
memfasilitasi penyelesaian permasalahan yang timbul
selama dan/atau setelah pelaksanaan pengangkatan Perangkat Desa;
d.
mengevaluasi pelaksanaan pengangkatan Perangkat
Desa; dan
e.
melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati.
BAB IV
STAF PERANGKAT DESA
Pasal 39
(1)
Kepala Desa dapat mengangkat staf Perangkat Desa.
(2)
Dalam mengangkat staf Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Desa mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa.
Pasal 40
(1) Staf
Perangkat Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 diangkat dari masyarakat desa setempat yang memenuhi
persyaratan:
a. pendidikan
paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama atau sederajat;
b. usia
paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 50 (lima puluh) tahun; dan
c.
tercatat sebagai penduduk
desa setempat.
(2) Persyaratan
Staf Perangkat Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan:
a. sebagai bukti persyaratan pendidikan sebagai berikut:
1. fotokopi ijazah pendidikan formal
atau paket kesetaraan dari tingkat dasar sampai dengan
ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
2. fotocopy ijazah pondok
pesantren yang menyelenggarakan program muadalah dilengkapi dengan surat
keterangan dari kepala kantor kementerian agama setempat; atau
3. fotocopy ijazah pondok
pesantren dilengkapi dengan surat keterangan kesetaraan dari pejabat yang berwenang;
b. sebagai bukti persyaratan usia dengan fotokopi akta kelahiran yang telah dilegalisir oleh Pejabat Pemerintah Daerah yang membidangi
kependudukan;
dan
c.
sebagai bukti persyaratan
bertempat tinggal dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang telah dilegalisir oleh
Pejabat Pemerintah Daerah yang membidangi kependudukan.
Pasal 41
(1) Staf
Perangkat Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 diangkat melalui mekanisme sebagai berikut:
a. Kepala
Desa membentuk Tim Seleksi Staf Perangkat Desa dari unsur Perangkat Desa;
b. Tim
Seleksi Staf Perangkat Desa mengumumkan kepada masyarakat mengenai pendaftaran
Calon Staf Perangkat Desa pada papan pengumuman desa dan tempat-tempat
strategis pada masing-masing dusun;
c. Penelitian
berkas administratif Bakal Calon Staf Perangkat Desa oleh Tim Seleksi Staf Perangkat
Desa;
d. Penetapan
Bakal Calon Staf Perangkat Desa yang memenuhi persyaratan menjadi calon Staf Perangkat
Desa oleh Tim Seleksi Staf Perangkat Desa;
e. Seleksi
Calon staf Perangkat Desa oleh Tim Seleksi Staf Perangkat Desa melalui ujian
tertulis dan/atau wawancara; dan
f.
Penetapan sebagai Staf Perangkat
Desa oleh Kepala Desa dengan Keputusan Kepala Desa.
(2) Salinan
Keputusan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikirimkan
kepada Camat dan Bagian Tata Pemerintahan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak
ditetapkan.
Pasal 42
(1)
Staf Perangkat Desa
mempunyai tugas untuk membantu
Kepala Urusan, Kepala Seksi atau Kepala Kewilayahan.
(2) Rincian
tugas staf Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Staf Perangkat Desa.
Pasal 43
(1)
Masa kerja staf Perangkat
Desa paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang kembali oleh Kepala
Desa.
(2)
Perpanjangan masa kerja
staf Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menerbitkan
Keputusan Kepala Desa tanpa melalui seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1).
(3) Kepala
Desa dapat memberhentikan staf Perangkat Desa sebelum habis masa kerjanya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal Perangkat Desa tidak
melaksanakan tugasnya, melanggar peraturan perundang-undangan dan/atau
melanggar norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
Pasal 44
(1)
Staf Perangkat Desa
diberikan penghasilan tetap setiap bulan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penghasilan
tetap staf Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari
APBDesa.
Pasal 45
Biaya pengisian Staf Perangkat
Desa dibebankan pada APBDesa.
BAB
V
PENILAIAN
KINERJA PERANGKAT DESA
Pasal 46
Penilaian Kinerja
Perangkat Desa bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan Perangkat Desa
oleh Kepala Desa.
Pasa 47
Penilaian
Kinerja Perangkat Desa terdiri atas unsur:
a. sasaran
kerja; dan
b. perilaku
kerja.
Pasal 48
(1)
Perangkat Desa
wajib menyusun sasaran kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a pada setiap awal tahun berdasarkan rencana kerja
tahunan Pemerintah Desa.
(2)
Sasaran kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana kerja dan target yang harus
dicapai oleh seorang Perangkat Desa dalam kurun waktu penilaian dari bulan
Januari sampai dengan bulan Desember yang bersifat nyata dan dapat diukur.
(3)
Sasaran kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disetujui oleh Kepala Desa.
(4)
Dalam hal
terjadi mutasi jabatan Perangkat Desa setelah bulan Januari, yang bersangkutan
menyusun sasaran kerja jabatan baru pada awal bulan setelah mutasi.
Pasal 49
(1)
Sasaran
kerja yang telah disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 menjadi dasar
penilaian oleh Kepala Desa.
(2)
Perangkat Desa
yang tidak menyusun sasaran kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48,
diberikan nilai 0 (nol) pada sasaran kerja Perangkat Desa tersebut.
Pasal 50
(1)
Penilaian
sasaran kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1)
dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kerja dengan target.
(2)
Penilaian
sasaran kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan hal-hal
sebagai berikut:
a.
dalam hal
realisasi kerja melebihi dari target, penilaian sasaran kerja dapat lebih dari
100 (seratus);
b.
dalam hal sasaran kerja tidak tercapai yang diakibatkan oleh faktor di
luar kemampuan individu Perangkat Desa, penilaian didasarkan pada
pertimbangan kondisi penyebabnya;
c.
dalam hal Perangkat Desa melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh Kepala Desa yang berkaitan dengan tugas jabatan dan/atau
menunjukkan kreativitas yang bermanfaat bagi Pemerintah
Desa
dalam me1aksanakan tugas jabatan,
hasil penilaian menjadi bagian dari penilaian capaian sasaran kerja.
Pasal 51
(1)
Penilaian
perilaku kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b meliputi aspek:
a.
orientasi
pelayanan;
b.
integritas;
c.
disiplin;
dan
d.
kerja
sama.
(2)
Penilaian
perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui pengamatan oleh Kepala Desa terhadap
Perangkat Desa.
(3)
Perilaku kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai paling tinggi 100 (seratus)
untuk setiap aspek.
(4)
Nilai perilaku
kerja Perangkat Desa adalah nilai rata-rata dari nilai perilaku kerja semua
aspek.
Pasal 52
(1)
Penilaian
kinerja dilakukan dengan cara menggabungkan penilaian sasaran kerja dengan
penilaian perilaku kerja.
(2)
Bobot
nilai unsur sasaran kerja 60% (enam puluh persen) dan perilaku kerja 40% (empat
puluh persen).
Pasal 53
(1)
Penilaian
kinerja Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilaksanakan oleh Kepala Desa sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2)
Penilaian
kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap akhir Desember pada
tahun yang bersangkutan dan paling lama akhir Januari tahun berikutnya.
Pasal 54
Nilai kinerja Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dinyatakan dengan angka dan sebutan sebagai berikut:
a.
91 - ke
atas: sangat baik;
b.
76 - 90:
baik;
c.
61 -75:
cukup;
d.
51 - 60:
kurang;
e.
50 ke
bawah: buruk.
BAB
VI
MUTASI
JABATAN
Pasal
55
(1)
Kepala Desa dapat melakukan mutasi jabatan
Perangkat Desa.
(2)
Mutasi jabatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling cepat 2 (dua) tahun sejak yang
bersangkutan menduduki jabatan Perangkat Desa.
(3)
Mutasi jabatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal
56
(1)
Mutasi jabatan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 dapat dilakukan pada posisi jabatan dalam unsur
yang sama atau jabatan dalam 1 (satu) unsur ke unsur lainnya.
(2)
Kepala Desa dalam melakukan mutasi jabatan
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan kesesuaian
antara kemampuan Perangkat Desa dengan tugas jabatan yang akan dilaksanakan.
(3)
Mutasi jabatan dari Kepala Dusun, Kepala Seksi atau
Kepala Urusan ke jabatan Sekretaris Desa dilakukan melalui uji kompetensi.
(4)
Sekretaris Desa dapat dimutasi ke jabatan Kepala
Dusun, Kepala Seksi atau Kepala Urusan dalam hal yang bersangkutan melanggar
larangan, tidak melaksanakan kewajiban dan/atau berdasarkan penilaian kinerja
yang bersangkutan nilainya tidak baik.
(5)
Mutasi jabatan Perangkat Desa antar unsur pelaksana
teknis, antar jabatan Kepala Urusan atau dari unsur pelaksana teknis ke jabatan
Kepala urusan atau sebaliknya tanpa melalui uji kompetensi.
(6)
Mutasi jabatan Perangkat Desa dari jabatan Kepala
Dusun ke jabatan Kepala Urusan atau Kepala Seksi tanpa melalui uji kompetensi.
(7)
Mutasi jabatan Perangkat Desa antar unsur pelaksana
kewilayahan atau dari unsur pelaksana teknis dan/atau unsur kesekretariatan ke
unsur pelaksana kewilayahan harus mempertimbangan tingkat penerimaan masyarakat
serta kondusifitas masyarakat di dusun setempat.
(8)
Dalam hal Perangkat Desa dimutasi dari 1 (satu) formasi jabatan ke formasi jabatan lainnya, masa
kerja Perangkat Desa tetap dihitung sejak pengangkatan pertama kali.
(9)
Kepala Dusun, Kepala Seksi atau Kepala Urusan yang
akan dimutasi menjadi Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
memenuhi persyaratan berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau
yang sederajat.
Pasal
57
(1)
Uji kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) dilaksanakan oleh Tim Uji
Kompetensi yang dibentuk oleh Kepala Desa.
(2) Tim
Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Perangkat
Desa, pengurus lembaga kemasyarakatan dan tokoh masyarakat.
Pasal
58
(2)
Uji kompetensi
dapat dilakukan melalui ujian tertulis dan/atau wawancara.
(3)
Materi uji
kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
antara lain pengatahuan di bidang:
a.
pemerintahan
dan pemerintahan desa;
b.
peraturan
perundang-undangan;
c.
organisasi dan
manajemen; dan
d.
kepemimpinan.
(4)
Tim Uji
kompetensi dapat meminta fasilitasi penyusunan materi uji
kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Camat, SKPD
yang membidangi Pemerintahan Desa, Perguruan Tinggi atau lembaga
resmi lainnya yang profesional dalam seleksi sumber daya manusia.
Pasal
59
(1)
Sebelum
dilaksanakan mutasi jabatan Perangkat Desa, Kepala Desa harus melakukan
konsultasi tertulis kepada Camat.
(2)
Dalam hal
Camat memberikan rekomendasi tertulis berupa persetujuan mutasi jabatan
perangkat desa, Kepala Desa menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Mutasi
Jabatan Perangkat Desa.
(3)
Salinan
Keputusan Kepala Desa tentang Mutasi Jabatan Perangkat Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikirimkan kepada Perangkat Desa bersangkutan,
Camat dan Bupati paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak
ditetapkan.
(4)
Dalam hal
Camat memberikan rekomendasi berupa penolakan mutasi jabatan Perangkat Desa,
Kepala Desa tidak melaksanakan mutasi jabatan Perangkat Desa.
Pasal
60
Mutasi jabatan Sekretaris Desa yang berstatus Pegawai Negeri
Sipil dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Pasal 61
Kewajiban Perangkat Desa:
a.
mengamalkan Pancasila dan melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan
dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
c.
bersikap dan bertindak adil, tidak memihak serta
tidak mempersulit dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat;
d.
melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang
bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme;
e.
menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja
pemerintahan desa;
f.
menaati dan menegakkan seluruh peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
g.
menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa
yang baik;
h.
membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai
sosial budaya dan adat istiadat;
i.
mengembangkan dan melestarikan lingkungan hidup;
j.
mentaati ketentuan jam kerja sebagaimana diatur
dalam ketentuan perundangan yang berlaku; dan
k.
melaksanakan semua ketentuan yang berlaku bagi
perangkat desa.
Pasal 62
Perangkat Desa dilarang:
a.
merugikan
kepentingan umum;
b.
membuat keputusan
yang menguntungkan diri sendiri,
anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c.
menyalahgunakan
wewenang, tugas, kewajiban, hak dan/atau
kewajibannya;
d.
melakukan tindakan
diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu;
e.
melakukan tindakan
meresahkan sekelompok masyarakat
desa;
f.
melakukan
tindakan makar dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara;
g.
melakukan kolusi,
korupsi, dan nepotisme,
menerima uang, barang,
dan/atau jasa dari
pihak lain yang dapat
memengaruhi keputusan atau
tindakan yang akan dilakukannya selaku Perangkat Desa;
h.
menjadi
pengurus partai politik;
i.
menjadi anggota
dan/atau pengurus organisasi terlarang;
j.
merangkap jabatan
sebagai ketua dan/atau anggota
Badan Permusyawaratan Desa, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Daerah Provinsi atau
Kabupaten, dan jabatan lain
yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan;
k.
ikut serta
dan/atau terlibat dalam
kampanye pemilihan umum, pemilihan Kepala Daerah dan/atau pemilihan
Kepala Desa;
l.
melanggar
sumpah/janji jabatan;
m.
meninggalkan tugas selama
60 (enam puluh)
hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat
dipertanggungjawabkan; dan
n.
melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
bertentangan dengan norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat atau
melakukan perbuatan lain yang dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat.
BAB VIII
SANKSI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 63
(1)
Perangkat Desa
yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dan/atau
melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 diberikan sanksi oleh
Kepala Desa.
(2)
Dalam hal
Perangkat Desa melakukan pelanggaran terhadap larangan yang termasuk unsur
pidana, selain diberikan sanksi oleh Kepala Desa yang bersangkutan dapat
diproses secara hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Tingkat dan Jenis Sanksi
Pasal 64
(1) Tingkat
sanksi bagi Perangkat Desa terdiri dari:
a.
sanksi ringan;
b.
sanksi sedang;
dan
c.
sanksi berat.
(2) Jenis
sanksi ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a.
teguran
tertulis; dan
b. pengurangan
tunjangan dan/atau pengurangan tambahan tunjangan;
(3) Jenis
sanksi sedang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a.
mutasi dari
jabatan sekretaris desa ke jabatan Kepala Urusan, Kepala Seksi atau Kepala
Dusun;
b.
mutasi dari
jabatan Kepala Urusan, Kepala Seksi atau Kepala Dusun menjadi staf Perangkat
Desa; dan
c.
pemberhentian
sementara.
(4) Jenis
sanksi berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari:
a.
pemberhentian
dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai Perangkat Desa; dan
b.
pemberhentian
tidak dengan hormat sebagai Perangkat Desa.
Bagian Ketiga
Pelanggaran dan Jenis Sanksi
Pasal 65
Sanksi ringan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 64 ayat (2) dijatuhkan kepada:
a.
Perangkat Desa
yang tidak melaksanakan kewajiban sebagai Perangkat Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61; dan/atau
b.
Perangkat Desa
yang melanggar larangan sebagai Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
62.
Pasal 66
Sanksi ringan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 dilaksanakan secara bertahap sebagai berikut:
a.
diberikan
teguran tertulis pertama dengan jangka waktu teguran paling lama 14 (empat
belas) hari;
b.
dalam hal
teguran tertulis pertama sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak diindahkan
dilanjutkan dengan teguran tertulis kedua dengan jangka waktu teguran paling
lama 14 (empat belas) hari ditambah dengan pengurangan tunjangan dan/atau
pengurangan tambahan tunjangan pada bulan tersebut.
Pasal 67
(1)
Sanksi sedang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dijatuhkan kepada Perangkat Desa
yang tidak mengindahkan sanksi ringan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66.
(2)
Sanksi sedang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memilih salah satu diantara
jenis sanksi sedang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3).
(3)
Dalam hal sanksi
sedang yang akan dijatuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa
pemberhentian sementara, terlebih dahulu Kepala Desa melakukan konsultasi
tertulis kepada Camat.
(4)
Dalam hal
Camat memberikan rekomendasi tertulis berupa persetujuan pemberhentian
sementara, Kepala Desa menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang Pemberhentian
Sementara.
(5)
Pemberhentian
Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk jangka waktu
paling lama 3 (tiga) bulan.
(6)
Salinan
Keputusan Kepala Desa tentang Pemberhentian Sementara Perangkat Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikirimkan kepada Perangkat Desa
bersangkutan, Camat dan Bupati paling lambat 14
(empat belas) hari kerja sejak ditetapkan.
(7)
Dalam hal
Camat memberikan rekomendasi berupa penolakan pemberhentian sementara Perangkat
Desa, Kepala Desa membatalkan proses pemberhentian sementara Perangkat Desa.
Pasal 68
Sanksi sedang berupa pemberhentian
sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) huruf c dapat dijatuhkan
kepada Perangkat Desa tanpa melalui sanksi teguran tertulis dalam hal Perangkat
Desa:
a.
ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan;
b.
ditetapkan sebagai terdakwa;
c.
tertangkap tangan dan ditahan;
d.
tertangkap tangan melakukan perbuatan perzinahan;
e.
tertangkap tangan melakukan perbuatan perjudian;
dan/atau
f.
menyalahgunakan wewenang yang merugikan pihak lain.
Pasal 69
(1)
Jangka waktu pemberhentian
sementara Perangkat Desa dikarenakan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a sampai dengan huruf c diberikan sampai dengan adanya putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap.
(2)
Jangka waktu pemberhentian
sementara Perangkat Desa dikarenakan
alasan sebagaimana dimaksud pada Pasal 68 huruf d sampai dengan huruf f diberikan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
Pasal 70
(1)
Sanksi berat
berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (4) huruf a dijatuhkan
kepada Perangkat Desa yang telah 2 (dua) kali diberikan sanksi sedang dan
paling sedikit telah diberikan 1 (satu) kali sanksi sedang berupa pemberhentian
sementara karena tidak melaksanakan kewajiban sebagai Perangkat Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61.
(2)
Kepala Desa
sebelum menjatuhkan sanksi berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
melakukan konsultasi tertulis kepada Camat.
(3)
Dalam hal
Camat memberikan rekomendasi tertulis berupa persetujuan pemberhentian
Perangkat Desa, Kepala Desa menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang
Pemberhentian Perangkat Desa.
Pasal 71
(1)
Sanksi berat berupa
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Perangkat Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 64 ayat (4) huruf b dijatuhkan kepada:
a. Perangkat
Desa yang telah 2 (dua) kali diberikan sanksi sedang dan paling sedikit telah
diberikan 1 (satu) kali sanksi sedang berupa pemberhentian sementara karena melanggar
larangan sebagai Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62.
b. menjadi
terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; dan/atau
c. telah
diberikan sanksi sedang disebabkan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 68 huruf d sampai dengan huruf f dan dengan
pertimbangan tertentu perlu ditingkatkan menjadi pemberhentian tetap.
(2)
Kepala Desa
sebelum menjatuhkan sanksi berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan konsultasi tertulis
kepada Camat.
(3)
Dalam hal
Camat memberikan rekomendasi tertulis berupa persetujuan pemberhentian
Perangkat Desa, Kepala Desa menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang
Pemberhentian Perangkat Desa.
Pasal 72
(5)
Perangkat Desa
yang pernah diberikan sanksi karena tidak melaksanakan kewajiban sebagai perangkat
desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 namun yang bersangkutan kembali tidak
melaksanakan kewajiban sebagai perangkat desa, kepada yang bersangkutan dapat
diberikan sanksi yang lebih berat dari sanksi yang pernah diberikan sebelumnya.
(6)
Perangkat Desa
yang pernah diberikan sanksi karena melanggar larangan sebagai perangkat desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 namun yang bersangkutan kembali melakukan
pelanggaran terhadap larangan perangkat desa, kepada yang bersangkutan dapat
diberikan sanksi yang lebih berat dari sanksi yang pernah diberikan sebelumnya.
Pasal 73
Kepala
Desa dapat membuat pedoman teknis mengenai pemberian sanksi kepada perangkat
desa yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa dengan berpedoman pada
Peraturan Bupati ini.
Pasal 74
Pemberian Sanksi kepada Sekretaris
Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB
IX
PEMBERHENTIAN
PERANGKAT DESA
Pasal
75
(1)
Perangkat Desa
berhenti karena:
a.
meninggal
dunia;
b.
permintaan
sendiri;
c.
diberhentikan.
(2)
Perangkat Desa
diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a.
telah mencapai
usia 60 (enam puluh) tahun;
b.
dinyatakan
sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap;
c.
berhalangan
tetap;
d.
tidak lagi
memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa; dan
e.
tidak
mengindahkan sanksi pemberhentian sementara.
Pasal 76
(1)
Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 75 dilakukan oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi secara tertulis
kepada Camat.
(2)
Berdasarkan konsultasi tertulis dari Kepala Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Camat memberikan rekomendasi pemberhentian
Perangkat Desa paling lama 7 (tujuh)
hari kerja sejak diterimanya konsultasi tertulis dari Kepala Desa.
(3)
Camat dalam memberikan rekomendasi pemberhentian
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam hal Camat memberikan rekomendasi berupa
persetujuan pemberhentian Perangkat Desa, Kepala Desa menerbitkan Keputusan
Kepala Desa tentang Pemberhentian Perangkat Desa.
(5)
Salinan Keputusan Kepala Desa tentang Pemberhentian
Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikirimkan kepada Perangkat
desa bersangkutan, Camat dan Bupati paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
sejak ditetapkan.
(6)
Dalam hal Camat memberikan rekomendasi berupa
penolakan pemberhentian Perangkat Desa, Kepala Desa membatalkan proses
pemberhentian Perangkat Desa.
Pasal
77
Pemberhentian Sekretaris Desa yang
tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil dilakukan
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal
78
Pemberhentian
Sekretaris Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X
KETENTUAN
PERALIHAN
Pasal
79
Bagi
desa yang berdasarkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Desa yang ditetapkan mendasarkan pada Peraturan Bupati Magelang
Nomor 35 Tahun 2016 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa terdapat penambahan
jumlah Kepala Dusun, pengisian jabatan Kepala Dusun untuk dusun tambahan dilakukan setelah
ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Magelang yang mengatur tentang Penataan Desa.
Pasal 80
Ketentuan batasan
waktu penyaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (3) dan batasan waktu pengajuan
rekomendasi pengisian Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) tidak berlaku dalam proses pengisian Perangkat Desa yang berdasarkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintah Desa yang ditetapkan mendasarkan pada Peraturan Bupati Magelang
Nomor 35 Tahun 2016 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa untuk pertama
kali.
Pasal 81
(1)
Pengangkatan
Staf Perangkat Desa yang berasal dari Perangkat Desa yang disebabkan adanya
penataan Perangkat Desa tidak melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41.
(2)
Staf Perangkat
Desa yang berasal dari Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan penghasilan tetap, tunjangan dan tambahan tunjangan sama dengan Perangkat
Desa.
(3)
Staf Perangkat
Desa yang berasal dari Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan sanksi administratif sebagaimana yang berlaku bagi Perangkat Desa.
(4)
Staf Perangkat
Desa yang berasal dari Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
membuat Sasaran Kerja dan dinilai Kinerjanya oleh Kepala Desa.
(5)
Staf Perangkat
Desa yang berasal dari Perangkat Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang masa jabatannya sampai
dengan usia 60 (enam puluh) tahun berdasarkan penilaian kinerja oleh Kepala Desa yang bersangkutan nilainya
baik.
(6) Staf
Perangkat Desa yang
berasal dari Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimutasi
menjadi Perangkat Desa.
BAB
XI
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal
82
Pada
saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Magelang Nomor 20 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pelantikan Perangkat Desa
(Berita Daerah Kabupaten Magelang Tahun 2010 Nomor 325) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal
83
Peraturan
Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita
Daerah Kabupaten Magelang.
Ditetapkan
di Kota Mungkid
pada
tanggal 25 Januari 2017
BUPATI MAGELANG,
ttd
ZAENAL ARIFIN
Diundangkan
di Kota Mungkid
pada
tanggal 25 Januari 2017
Plt.
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MAGELANG,
ttd
AGUNG
TRIJAYA
BERITA DAERAH KABUPATEN MAGELANG TAHUN
2017 NOMOR 6
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar