JADWAL INTERVAL WAKTU
TAHAPAN PENGANGKATAN
PERANGKAT DESA TANJUNG TAHUN 2017
NO
|
KEGIATAN
|
WAKTU
|
KETERANGAN
|
||
NORMAL
|
PERPAN
JANGAN
|
||||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
|
I.
|
TAHAPAN PENJARINGAN
|
||||
A.
|
Pengumuman Pendaftaran Bakal
Calon Perangkat Desa
|
16 – 22 Agt
|
Selama 7 hari
|
||
B.
|
Pendaftaran Bakal Calon
Perangkat Desa
|
23-29 Agt
|
30 Agt - 5 Sept
|
Selama 7 hari
|
|
C.
|
Penetapan Bakal Calon
Perangkat Desa
|
30 Agt
|
6 Sept
|
- Jumlah
Bakal Calon paling
sedikit 2 orang
-dengan SK Tim Seleksi Perangkat Desa, tembusan SK dikirimkan kepada
Kades dan Camat
|
|
II.
|
TAHAPAN PENYARINGAN
|
Paling lama 20 hari
|
|||
A.
|
Penelitian
kebenaran persyaratan administrasi Bakal Calon
|
2–4 Sept
|
7 Sept
|
||
B.
|
Klarifikasi
ke pihak terkait
|
5-8 Sept
|
8 Sept
|
Jika dibutuhkan
|
|
C.
|
- Pengumuman
hasil penelitian persyaratan administrasi Bakal Calon
|
9 – 11 Sept
|
Diumumkan kepada masyarakat
desa selama 3 hari
|
||
- Tanggapan masyarakat atas pengumuman hasil penelitian persyaratan
Bakal Calon
|
9 – 14 Sept
|
paling
lambat 3 hari sejak berakhirnya waktu
pengumuman
|
|||
D.
|
Penetapan
Calon Perangkat Desa yang berhak mengikuti ujian tertulis.
|
15 Sept
|
- Jumlah
Calon paling
sedikit 2 orang
- dengan
SK Tim Seleksi Perangkat Desa, tembusan SK dikirimkan kepada Kades dan Camat
|
||
E.
|
Ujian Tertulis
|
||||
-
Penetapan Batas Nilai (Passing
grade)
|
16 September
|
Dengan SK Tim Seleksi
Perangkat Desa
|
|||
-
Pengiriman Undangan kepada peserta ujian
|
16 September
|
||||
-
Pelaksanaan Ujian Tertulis dan koreksi lembar jawaban
|
19 September
|
||||
-
Pengumuman hasil
ujian tertulis Calon Perangkat Desa
|
|||||
-
Pelaksanaan Ujian tertulis Ulang, koreksi lembar jawaban dan pengumuman
hasil
|
20 September
|
Jika terdapat nilai sama
pada rangking terakhir suatu formasi
|
|||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
|
III
|
TAHAPAN PENETAPAN
|
||||
A.
|
Penyampaian laporan Tim Seleksi Perangkat Desa mengenai hasil
seleksi Perangkat Desa
kepada Kepala Desa dengan Tembusan kepada Camat
|
22 September
|
- Paling lambat 3 hari sejak
pelaksanaan ujian tertulis
- dilampiri
Berita Acara Pelaksanaan
Ujian Tertulis dan Berita Acara Koreksi Lembar Jawaban
|
||
B.
|
Konsultasi secara tertulis hasil penjaringan dan
penyaringan Bakal Calon oleh
Kepala Desa kepada Camat
|
23 - 25 September
|
- Paling lambat 3 hari sejak
diterimanya laporan dari Tim Seleksi Perangkat Desa
- Dilampiri :
a.
Laporan
Tim Seleksi Perangkat Desa kepada Kepala Desa
mengenai Hasil Ujian Tertulis;
b.
Berita
Acara Pelaksanaan
Ujian Tertulis; dan
c.
Berita
Acara Koreksi
Lembar Jawaban
|
||
C.
|
Rekomendasi
tertulis dari Camat terhadap hasil penjaringan dan penyaringan Calon Perangkat
Desa
|
26 - 28 September
|
Paling lama 7 hari kerja
sejak diterimanya konsultasi tertulis dari Kepala Desa
|
||
D.
|
Penerbitan Keputusan
Kepala
Desa tentang Pengangkatan Perangkat
Desa
|
29 September
|
paling lambat 30 hari sejak diterimanya rekomendasi
tertulis dari Camat
|
||
E.
|
Pengucapan sumpah/janji oleh
Perangkat Desa dipandu Kepala Desa
|
30 September
|
paling lambat 30 hari sejak ditetapkannya SK
Pengangkatan Perangkat
Desa
|
||
TIM SELEKSI
PERANGKAT DESA TANJUNG
KETUA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar