Selasa, 15 Agustus 2017

JADWAL INTERVAL WAKTU TAHAPAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA TANJUNG TAHUN 2017



JADWAL INTERVAL WAKTU
TAHAPAN PENGANGKATAN PERANGKAT DESA TANJUNG TAHUN 2017

NO
KEGIATAN
WAKTU
KETERANGAN
NORMAL
PERPAN
JANGAN
1
2
3
4
5
I.
TAHAPAN PENJARINGAN




A.
Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa
16 – 22 Agt

Selama 7 hari

B.
Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa
23-29 Agt
30 Agt - 5 Sept
Selama 7 hari

C.
Penetapan Bakal Calon Perangkat Desa
 30 Agt
6 Sept
- Jumlah Bakal Calon paling sedikit 2 orang
-dengan SK Tim Seleksi Perangkat Desa, tembusan SK dikirimkan kepada Kades dan Camat
II.
TAHAPAN PENYARINGAN


 Paling lama 20 hari

A.
Penelitian kebenaran persyaratan administrasi Bakal Calon
2–4  Sept
 7 Sept


B.
Klarifikasi ke pihak terkait
5-8 Sept
 8 Sept
Jika dibutuhkan

C.
- Pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi Bakal Calon
9 – 11 Sept
Diumumkan kepada masyarakat desa selama 3 hari


- Tanggapan masyarakat atas pengumuman hasil penelitian persyaratan Bakal Calon
9 – 14 Sept
paling lambat 3  hari sejak berakhirnya waktu pengumuman

D.
Penetapan Calon Perangkat Desa yang berhak mengikuti ujian tertulis.
15 Sept





- Jumlah Calon paling sedikit 2 orang
- dengan SK Tim Seleksi Perangkat Desa, tembusan SK dikirimkan kepada Kades dan Camat

E.
Ujian Tertulis




-    Penetapan Batas Nilai (Passing grade)
16 September
Dengan SK Tim Seleksi Perangkat Desa


-    Pengiriman Undangan kepada peserta ujian
16 September



-    Pelaksanaan Ujian Tertulis dan koreksi lembar jawaban
19 September



-    Pengumuman hasil ujian tertulis Calon Perangkat Desa




-    Pelaksanaan Ujian tertulis Ulang, koreksi lembar jawaban dan pengumuman hasil
20 September
Jika terdapat nilai sama pada rangking terakhir suatu formasi
1
2
3
4
5
III
TAHAPAN  PENETAPAN



A.
Penyampaian laporan Tim Seleksi Perangkat Desa mengenai hasil seleksi Perangkat Desa kepada Kepala Desa dengan Tembusan kepada Camat
22  September
-  Paling lambat 3 hari sejak pelaksanaan ujian tertulis
-  dilampiri Berita Acara Pelaksanaan Ujian Tertulis dan Berita Acara Koreksi Lembar Jawaban

B.
Konsultasi secara tertulis hasil penjaringan dan penyaringan Bakal Calon oleh Kepala Desa kepada Camat
23 - 25 September
-  Paling lambat 3 hari sejak diterimanya laporan dari Tim Seleksi Perangkat Desa
-  Dilampiri :
a.  Laporan Tim Seleksi Perangkat Desa kepada Kepala Desa mengenai Hasil Ujian Tertulis;
b.  Berita Acara Pelaksanaan Ujian Tertulis; dan
c.  Berita Acara Koreksi Lembar Jawaban

C.
Rekomendasi tertulis dari Camat terhadap hasil penjaringan dan penyaringan Calon Perangkat Desa
26 - 28 September
Paling lama 7 hari kerja sejak diterimanya konsultasi tertulis dari Kepala Desa

D.
Penerbitan Keputusan Kepala Desa tentang Pengangkatan Perangkat Desa
29 September
paling lambat 30 hari sejak diterimanya rekomendasi tertulis dari Camat

E.
Pengucapan sumpah/janji oleh Perangkat Desa dipandu Kepala Desa
30 September
paling lambat 30 hari sejak ditetapkannya SK Pengangkatan Perangkat Desa


TIM SELEKSI PERANGKAT DESA TANJUNG
KETUA


                                                                                                                                    KARYONO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar