Jumat, 08 September 2017

PENGUMUMAN HASIL PENELITIAN PERSYARATAN BAKAL CALON PERANGKAT DESA TANJUNG TAHUN 2017



TIM SELEKSI PERANGKAT DESA
DESA TANJUNG
Sekretariat : Jl.Lettu Sugiarno Km 5 Tanjung,Muntilan Kode Pos : 56451


 


P E N G U M U M A N
NOMOR : 141/02/timseleksi/IX/2017


TENTANG


HASIL PENELITIAN PERSYARATAN BAKAL CALON PERANGKAT DESA TANJUNG
TAHUN 2017

Dasar :
1.  Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
2.  Peraturan Bupati Magelang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
3.  Peraturan Desa Tanjung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Tanjung
4.  Keputusan Kepala Desa Tanjung Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Tim Seleksi Perangkat Desa Tanjung Tahun 2017

Bersama ini kami umumkan hasil penelitian persyaratan Bakal Calon Perangkat Desa Tanjung Tahun 2017 sebagai berikut :

I.             FORMASI JABATAN : KEPALA SEKSI DAN KEPALA URUSAN

NO
NAMA
MEMENUHI SYARAT
KETERANGAN
YA
TIDAK
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
ANIK HESTIASTANTI Amd.
RIRIN SETYANINGSIH
WIYANTO
ADE EKO SAPUTRO
NURUL ARIFIN
MEI NURUL INAYAH
BUDIYONO
PUTRI INDAH NURMALASARI
USMANUDIN
V
V
V
V
V
V
V
V
V








LENGKAP
LENGKAP
LENGKAP
LENGKAP
LENGKAP
LENGKAP
LENGKAP
LENGKAP
LENGKAP


II.           FORMASI JABATAN : KEPALA DUSUN JAPUAN

NO
NAMA
MEMENUHI SYARAT
KETERANGAN
YA
TIDAK
1.
2.
3.
PURNOMO
AGUS SUPRIYANTO
BAYU NURROHIM
V
V
V

LENGKAP
LENGKAP
LENGKAP

Kepada masyarakat dapat memberikan tanggapan baik secara perseorangan dan/atau kelompok kepada Tim Seleksi Perangkat Desa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a.     tanggapan dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh perseorangan maupun perwakilan kelompok;
b.     isi tanggapan berupa dugaan pemalsuan peryaratan Calon Perangkat Desa; 





c.      tanggapan diterima Tim Seleksi Perangkat Desa paling lambat tanggal 14 September 2017.

d.     tanggapan yang disampaikan kepada Tim Seleksi Perangkat Desa melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada huruf c tidak berpengaruh terhadap proses penyaringan.

Tanjung, 09 September 2017


TIM SELEKSI PERANGKAT DESA TANJUNG
TAHUN 2017
KETUA



KARYONO